logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Agung Peringan Hukuman...
Iklan

Hakim Agung Peringan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri hingga Ricky dan Kuat

Putusan hakim agung terhadap Sambo CS ini berkekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan. Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan, selain upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Ferdy Sambo
KOMPAS

Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun diwarnai dissenting opinion dua dari lima hakim agung, majelis kasasi Mahkamah Agung memperingan hukuman Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, dari pidana mati menjadi seumur hidup. Tak hanya Sambo, hukuman istrinya, Putri Candrawati beserta para terdakwa lain, juga mendapat keringanan.

Keempat terdakwa tersebut terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Polri yang ditempati Sambo di kawasan Jakarta Selatan, tepat setahun lalu, pada Juli 2022.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000