logo Kompas.id
Politik & HukumRuang Kebebasan Sipil di...
Iklan

Ruang Kebebasan Sipil di Indonesia Semakin Sempit

Ancaman kriminalisasi melalui sejumlah pasal dalam UU ITE, UU KUHP, hingga UU Penodaan Agama masih mengintai masyarakat sipil. Hal ini dianggap menurunkan kualitas demokrasi dan kian mengkhawatirkan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Poster yang dibawa Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jakarta, menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Unda-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Poster yang dibawa Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jakarta, menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Unda-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Ruang gerak publik untuk berserikat, berekspresi, dan berpendapat di Indonesia dinilai semakin sempit. Berbagai ancaman masih kerap terjadi akibat regulasi yang multitafsir. Hal ini membuat pelanggaran hak masyarakat sipil seolah legal dan patuh hukum.

Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama Januari 2022 hingga Juni 2023, ada sedikitnya 183 pelanggaran kebebasan berekspresi mulai dari serangan fisik, digital, penggunaan perangkat hukum, hingga intimidasi. Adapun peristiwa itu telah menyebabkan 967 orang ditangkap, 272 korban luka-luka, dan 3 tewas.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000