logo Kompas.id
Politik & HukumEksil Akibat Peristiwa 1965...
Iklan

Eksil Akibat Peristiwa 1965 Diberi Kemudahan Masuk ke Indonesia

Pemerintah memberi kemudahan bagi para eksil akibat peristiwa 1965 untuk kembali ke Tanah Air. Langkah ini bagian dari upaya menembus kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-fgUoDm4yHzQxEWz0ZEECXmIrdM=/1024x770/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F27%2Fb7dd6453-5ca8-4d54-b6e4-7cb2e460daf2_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Sebagai tindak lanjut rekomendasi tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau PPHAM, pemerintah mempermudah layanan keimigrasian bagi para eks mahasiswa korban 1965 yang ingin kembali ke Indonesia. Pemerintah menggratiskan permohonan visa dan izin tinggal bagi eksil yang selama ini tinggal di luar negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menerbitkan keputusan menteri terkait dengan kemudahan tersebut. Para eksil, baik mantan mahasiswa Indonesia yang tugas belajar di luar negeri maupun pekerja lainnya, bisa mengajukan visa atau izin tinggal tersebut ke konsulat jenderal (konjen) yang ada di luar negeri.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000