logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Kajari Buleleng Diduga...
Iklan

Bekas Kajari Buleleng Diduga Terima Gratifikasi Rp 24,4 Miliar, Istri dan Anak Diperiksa

Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi Rp 24,4 miliar. Guna kepentingan penyidikan, anak dan istri Fahrur pun diperiksa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0gfW1nbrOAcbI_HsmhKRsmbFJ8Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F07%2F405c7949-deb3-40fd-b5c6-41eae1fbc719_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi yang diduga menerima gratifikasi Rp 24,4 miliar. Komisi Kejaksaan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang langsung memproses pidana dan menahan yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (1/9/2023), menyampaikan, hingga saat ini penyidik Kejagung masih mendalami kasus penerimaan gratifikasi oleh bekas Kepala Kejari Buleleng tersebut. Selain Fahrur Rozi, penyidik Kejagung juga menetapkan satu orang lagi, yakni Suswanto selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000