Panja Komisi II DPR Siap Bahas Sembilan Daftar Revisi UU IKN
Komisi II DPR mulai menggelar rapat panja yang membahas sembilan daftar inventarisasi masalah. Pembahasan ditargetkan selesai dalam satu kali masa sidang meski ada sembilan DIM agar percepatan pembangunan bisa terwujud.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menerima Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dari pemerintah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mulai menggelar rapat panitia kerja atau panja yang membahas tentang sembilan daftar inventarisasi masalah atau DIM. Pembahasan ditargetkan selesai dalam satu kali masa sidang agar percepatan pembangunan bisa segera terwujud dan hambatan investasi teratasi.
Wakil Ketua Panja Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sembilan persoalan tersebut, antara lain, terkait kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), pertanahan, pengelolaan keuangan, serta pengaturan tata ruang. Selain itu, persoalan tentang keberlanjutan, penyelenggaraan perumahan, penerimaan pegawai otorita, dan masalah yang terkait dengan mitra kerja.
”Dari sembilan isu tersebut, mungkin yang paling krusial soal pertanahan dan tata ruang. Kita akan lebih banyak (porsi) pembahasannya,” ujar Doli sesuai rapat pertama Panja Komisi II di Senayan, Senin (11/9/2023).
Rapat pertama panja tersebut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otoritas IKN Agung Wicaksono. Namun, rapat bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa mengikuti secara detail.
Anggota Komisi II DPR, Madani Ali Sera, menambahkan, masih banyak persoalan yang ditemukan di lapangan terkait dengan IKN. Salah satunya batas wilayah IKN yang membelah desa. Hal itu dinilai tidak baik bagi masyarakat lokal sehingga penyelesaiannya harus diserahkan kepada pemda, bukan ditangani oleh Otorita IKN.
Dari sembilan isu tersebut mungkin yang paling krusial soal pertanahan dan tata ruang. Kita akan lebih banyak (porsi) pembahasannya.
Contoh lain, adanya sebuah pulau yang secara geografis jaraknya lebih dekat ke Balikpapan dibandingkan dengan Penajam Paser, Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi IKN. Pulau itu kemudian disarankan agar dikembalikan ke Balikpapan dengan mempertimbangkan kondisi ekologinya.
”Ada juga tentang kewenangan Otorita IKN yang ingin supaya lebih lentur. Juga soal pengangkatan pegawai IKN yang berbeda mekanisme dengan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN),” kata Madani.
Persoalan lain yang tidak kalah menantang, lanjut Madani, terkait pembelian tanah oleh investor. DPR tidak menghendaki tanah itu diobral kepada investor, tetapi mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku selama ini.
Di sisi lain, ketidakjelasan kewenangan pada pembangunan di IKN juga dirasakan oleh masyarakat. Contohnya, sumber pendanaan berasal dari Kementerian Keuangan, sementara pelaksana pekerjaan oleh Kementerian PUPR. Adapun yang harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan di lapangan adalah Otorita IKN.
”Ketidakjelasan wewenang ini bisa berbahaya karena pemilik dana bisa memegang kewenangan yang lebih dominan. Terkait pendanaan dan pembiayaan ini harus ada transparansi, akuntabilitas, dan semaksimal mungkin tidak membebani keuangan negara,” kata Madani.
Menurut anggota Komisi II DPR lainnya, Bagus Adhi Mahendra, dari Partai Golkar, yang akan dibahas pertama oleh panitia kerja adalah terkait batas wilayah IKN. Setelah itu, baru status tanah dalam mekanisme investasi yang dikelola oleh para investor. Baru berikutnya tentang bagaimana mengisi struktur pegawai di IKN serta pembiayaan dan permodalan untuk pembangunan.
Yang akan dibahas pertama oleh panitia kerja adalah terkait batas wilayah IKN. Setelah itu, baru status tanah dalam mekanisme investasi yang dikelola oleh para investor. Baru berikutnya tentang bagaimana mengisi struktur pegawai di IKN serta pembiayaan dan permodalan untuk pembangunan.
Otorita IKN memerlukan keleluasaan untuk merekrut staf dan pejabat baik dari ASN maupun non-ASN. Saat ini, untuk merekrut staf dari non-ASN, Otorita IKN masih memerlukan izin khusus dari Presiden. Karena itu, salah satu kewenangan Otorita IKN yang diusulkan diperbaiki dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 terkait kewenangan merekrut pegawai.
Pembangunan jalan terus
Sementara itu, Bambang Susantono mengatakan, progres pembangunan di IKN terus berjalan meski UU IKN tengah direvisi. Bahkan, menurut dia, ada beberapa sektor yang akan memulai pemancangan tiang pertamanya (groundbreaking), seperti perhotelan, rumah sakit, dan kawasan perdagangan. Selain itu, ada pula sektor-sektor yang mulai launching dan kira-kira dua bulan lagi siap groundbreaking.
”Terus ada juga kerja sama-kerja sama yang ingin kita laporkan, misalnya dengan Universitas Stanford, dengan Pertamina, serta beberapa hal lain seperti rencana pembangunan untuk kebun raya,” ucap Bambang.
Progres pembangunan di IKN terus berjalan meski UU IKN tengah direvisi.
Agung Wicaksono menambahkan, kini sudah banyak calon investor yang menyerahkan surat pernyataan berminat untuk berinvestasi (letter of intent/LoI). Hingga kini, jumlahnya telah mencapai 281 LoI dari calon-calon investor, baik dalam maupun luar negeri. Investor asing yang berminat antara lain dari Singapura, Jepang, Malaysia, dan China.
”Total nilai investasi yang masuk sudah mencapai Rp 40 triliun. Tapi, itu campur-campur, artinya dari investor di dalam negeri dan luar negeri,” kata Agung.
Nilai investasi sebesar Rp 40 triliun tersebut untuk berbagai pembangunan, seperti hunian masyarakat, perhotelan, dan perkantoran. Selain investasi murni, dikembangkan pula konsep kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam pembangunan di IKN, terutama untuk memenuhi kebutuhan hunian.
Seperti diberitakan sebelumnya, UU IKN diusulkan untuk direvisi karena ada ketentuan yang terlewat sehingga terjadi ketidaksesuaian antara kepentingan pengembangan dan investasi. Ketidaksesuaian itu, antara lain, terkait sumber pembiayaan dan status tanah bagi pihak yang ingin berinvestasi jangka panjang.
RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2023. Pemerintah menargetkan RUU perubahan IKN dapat disahkan DPR di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan. Setelah revisi, investasi ke IKN diyakini bisa dipercepat dan hambatan investasi bisa diatasi.