Ingin Jadikan Kawasan GBK Terintegrasi, Pengelola Hotel Sultan Diminta Kosongkan Lahan
Paska putusan PK, pengelola Gelora Bung Karno meminta pengelola Hotel Sultan mengosongkan lahan. Pemerintah ingin jadikan GBK kawasan terintegrasi, lebih bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pasca putusan peninjauan kembali Mahmakah Agung yang memenangkan pemerintah, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olah Raga Bung Karno atau PPKGBK meminta PT Indobuidco, selaku pengelola Hotel Sultan, diminta segera mengosongkan lahan. Pasalnya, pemerintah memiliki rencana induk menjadikan kawasan tersebut terintegrasi dan modern. Senafas dengan visi dan misi PPKGBK, kawasan GBK juga direncanakan berstandar internasional, terkemuka di dunia, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Kawasan GBK terbagi ke dalam beberapa blok. Salah satunya adalah blok 15 di mana terletak eks hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan. “Blok 15 ini menjadi kesatuan dari rencana induk,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo pada temu media di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Melalui rencana induk tersebut, Rakhmadi menuturkan, pihaknya ingin menambah lagi manfaat dan dampak positif kawasan GBK kepada masyarakat. Hal yang akan dikedepankan pada rencana induk dimaksud mencakup adanya variasi dan integrasi transportasi publik dengan lebih baik.
“Kedua, bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau tambahan lainnya kepada masyarakat untuk menikmati berolah raga. Paru-paru hijau kota Jakarta juga bertambah. Dan, tentu, sesuai dengan RDTR (rencana dasar tata ruang) Jakarta kawasan tersebut juga masih bisa untuk komersialisasi,” ujar Rakhmadi.
Sehubungan kinerja, PPKGBK terus berbenah. “(Hal ini) karena kami juga selalu diawasi dan dituntut oleh Kementerian Keuangan maupun kementerian pengampu kami, yaitu Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), di mana setiap tahunnya ada target-target yang diarahkan oleh kementerian-kementerian kami,” kata Rakhmadi.
PPKGBK harus dapat memanfaatkan lahan di GBK sehingga aset-aset yang ada tetap aman sebagai barang milik negara. Selain itu juga agar aset-aset tersebut dapat menghasilkan manfaat atau pendapatan. “Di mana pendapatan ini, disebut juga pendapatan bukan pajak, yang nanti kita setorkan kepada kas negara,” ujar Rakhmadi.
“(Hal ini) karena kami juga selalu diawasi dan dituntut oleh Kementerian Keuangan maupun kementerian pengampu kami, yaitu Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), di mana setiap tahunnya ada target-target yang diarahkan oleh kementerian-kementerian kami”
Dipaparkan oleh Chandra, antara lain, ketika pada 7 Januari 1971 PT Indobuildco mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel kepada Gubernur DKI Jakarta (Ali Sadikin, waktu itu). Selanjutnya, pada 12 Januari 1971, Gubernur DKI Jakarta menyetujui permohonan tersebut dengan kewajiban menyumbang sebuah conference hall dan membayar royalti.
Pada 1972 ada HGB 20/Gelora PT Indobuildco berdasarkan izin Gubernur DKI Jakarta. Berikutnya, pada 1973, ada pemecahan HGB PT Indobuildco menjadi HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Pada 15 Agustus 1989 terbit SK Nomor 169/HPL/BPN/89 sebagai dasar penerbitan sertipikat HPL 1/Gelora.
"Diktum keenam menyebutkan, bahwa tanah-tanah HGB dan hak pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini, baru akan termasuk di dalam hak pengelolaan pada saat berakhirnya HGB dan hak pakai tersebut," ujar Chandra mengutip SK 169 tersebut.
"Diktum keenam menyebutkan, bahwa tanah-tanah HGB dan hak pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini, baru akan termasuk di dalam hak pengelolaan pada saat berakhirnya HGB dan hak pakai tersebut"
Berikutnya, ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 160/KM.6/2010 yang menetapkan HPL 1/Gelora sebagai barang milik negara pada Sekretariat Negara. Dan, selanjutnya, pada 3 Maret dan 3 April 2023, HGB PT Indobuildco – yakni HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora – berakhir.
Putusan PK
Chandra Hamzah pada kesempatan tersebut pun menyampaikan serangkaian putusan terkait sengketa hak atau perdata, yakni terkait SK nomor 169/HPL/BPN/89. Demikian pula paparan tentang putusan terkait sengketa administrasi atau tata usaha negara.
Dia menuturkan, PPKGBK meminta lahan itu dikosongkan. “Kami yakin pihak Indobuildco itu cukup mengerti yang mana haknya dan yang mana bukan haknya,” ujar Chandra.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej selaku Ketua Dewan Pengawas PPKGBK saat menyampaikan keterangan pers di lobi gedung utama Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Jumat (3/3/2023), menuturkan, putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK, telah dinyatakan final dan mengikat.
Putusan PK 1 tersebut menetapkan Blok 15 berada di atas HPL Nomor 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Setelah Putusan PK 1, penggugat, yaitu PT Indobuildco yang Direktur Utama Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama, dimana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.
"Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK, telah dinyatakan final dan mengikat"
Pada tanggal 28 Februari 2023, Pontjo Sutowo, Dirut PT Indobuildco, penggugat dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di atas, kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dan, seperti diberitakan Kompas.id, (28/8/2023) lalu, PTUN DKI Jakarta menolak gugatan pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait polemik pengelolaan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kawasan GBK tersebut.
Pada temu media di Jakarta 29 September 2023 ini, Saor Siagian dari kantor hukum Saor Siagian & Partners yang juga sebagai kuasa hukum PPKGBK menuturkan, pihak Indobuildco seharusnya mengosongkan blok 15 kawasan GBK. Jatuh tempo pengosongan pada 29 September 2023 ini.
Saor juga mengingatkan ada konsekuensi hukum pidana jika tidak kunjung kooperatif mengosongkan tanah dengan HGB yang telah habis pada Maret dan April 2023 tersebut. “Per Maret dan April (tahun 2023) HGB sudah berakhir. Saya tidak menambahkan, meng-quote saja apa yang dibilang Kapolri, (terkait) konsekuensinya, (yakni) konsekuensi hukum pidana dan juga tipikor,” ujar Saor.