KPK Telusuri Validitas Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, KPK masih mengklarifikasi apakah cek bank Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo valid dan terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kementan.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan temuan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas bekas menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. KPK masih perlu mengecek kebenaran temuan tersebut dan keterkaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang diduga melibatkan Syahrul.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (16/10/2023), mengatakan, KPK masih mengonfirmasi dan mengklarifikasi ke berbagai pihak terlebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Konfirmasi tersebut untuk memastikan cek bank senilai Rp 2 triliun itu valid.
Menurut Ali, penyidik belum bisa mengonfirmasi adanya keterkaitan antara cek bank tersebut dan perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul, yakni dugaan pemerasan jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, cek tersebut telah menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam proses penggeledahan KPK.
”Konfirmasi itu untuk memastikan validitas cek dimaksud. Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis, mengaku belum mengetahui keberadaan cek senilai triliunan rupiah di rumah dinas kliennya tersebut. Ervin mengatakan, cek bank sebesar Rp 2 triliun itu tidak termasuk dalam barang bukti yang dikonfirmasi tim penyidik ketika memeriksa Syahrul sebagai tersangka.
”Bisa dikonfirmasi ke penyidik, ya. Kami belum tahu karena memang belum dikonfirmasi dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ervin.
Dari serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul, termasuk kantor Kementan, KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, dan mobil Audi A6.
KPK juga telah menahan Syahrul bersama Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan; serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Mereka adalah tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK mengungkap, uang yang diduga dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta serta sejumlah pejabat sekitar Rp 13,9 miliar. Terdapat pula penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama Kasdi, Hatta, dan sejumlah pejabat di Kementan untuk umrah senilai miliaran rupiah. KPK juga menemukan adanya aliran penggunaan uang yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Partai Nasdem menegaskan, tak ada aliran dana dari kasus Syahrul ke Nasdem. Hal tersebut diungkapkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni (Kompas.id, 14/10/2023).
Ali memastikan penelusuran aliran dana ke partai politik akan dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan langsung dari tersangka. KPK juga meyakini partai politik akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (16/10/2023), KPK memanggil Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan sebagai saksi. Keduanya merupakan ajudan Syahrul saat menjadi menteri pertanian. Pada pekan lalu, KPK sudah memanggil Panji bersama anggota staf Biro Umum Kementan, M Yunus; dan Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono. Namun, ketiganya tidak hadir.
Ali mengatakan, hingga siang, Panji sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik terhadap dua ajudan Syahrul tersebut.