Densus 88 mengungkap upaya kelompok teroris untuk menyerang aparat keamanan yang mengamankan rangkaian aktivitas pemilu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 59 tersangka tindak pidana terorisme sepanjang Oktober 2023 yang sebagian besar berencana mengganggu rangkaian Pemilu 2024. Para tersangka berasal dari dua kelompok, yakni Jemaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Daulah.
Juru Bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar, dalam jumpa pers, Selasa (31/10/2023), mengatakan, sepanjang Oktober 2023, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 59 tersangka tindak pidana terorisme. Mereka berasal dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), serta kelompok Anshor Daulah yang tidak terstruktur. Dengan demikian, sejak awal tahun hingga Oktober 2023, aparat telah menangkap 104 tersangka terorisme.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dari 59 orang yang ditangkap, 19 tersangka menduduki posisi struktural di JI. Mereka ditangkap di beberapa lokasi, yakni seorang di Sumatera Barat, seorang di Jawa barat, lima orang di Sumatera Selatan, empat orang di Lampung, seorang di Kalimantan Barat, serta tujuh orang di Nusa Tenggara Barat. Kesembilan belas orang tersebut, menurut Aswin, aktif menyebarkan propaganda tentang terorisme dan materi radikal melalui media sosial. Selain itu, mereka disebut juga melakukan latihan fisik.
Sementara, 40 orang lainnya merupakan kelompok JAD pimpinan tersangka berinisial AO. Mereka merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS). Sebanyak 23 orang dari mereka ditangkap di Jawa Barat, 11 orang ditangkap di DKI Jakarta, serta 6 orang di Sulawesi Tenggara.
”Ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi pemilu,” kata Aswin.
Dari keterangan beberapa tersangka yang telah diperiksa Densus 88 Antiteror Polri, disebutkan adanya keinginan untuk menggagalkan rangkaian pesta demokrasi. Sebab, bagi mereka, demokrasi merupakan maksiat atau sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka. Oleh karena itu, mereka berencana melakukan serangan terhadap aparat keamanan yang mengamankan rangkaian kegiatan pemilu.
Selain menangkap para tersangka, Densus 88 Antiteror Polri juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis AK 47, amunisi, magasin, serta beberapa pucuk senjata angin yang digunakan untuk latihan. Selain itu, aparat menyita senjata tajam, satu pucuk pistol jenis revolver beserta 17 amunisi.
Aparat juga menyita beberapa bahan kimia yang merupakan campuran pembuatan bahan peledak, antara lain belerang dan garam Himalaya. Selain itu, aparat juga menemukan buku yang digunakan sebagai alat propaganda.
”Sebagai peringatan bagi mereka bahwa Densus 88 tidak menoleransi ancaman sekecil apa pun terhadap keamanan dalam negeri kita. Apalagi dalam situasi menjelang atau dalam rangkaian pesta demokrasi pemilu hari ini,” ujarnya.
Aswin juga menegaskan, JI sudah dinyatakan sebagai organisasi teror di Indonesia. Oleh karena itu, baik mereka yang sudah terdaftar sebagai anggota maupun mereka yang memberikan dukungan terhadap JI akan berhadapan dengan proses hukum. Terkait dengan itu, tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri merupakan tindakan pencegahan sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aswin menampik anggapan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terkait dengan situasi lain di luar terorisme, seperti peristiwa politik atau hukum yang sedang terjadi. Sebaliknya, Densus 88 Antiteror Polri bertindak untuk mencegah terjadinya aksi terorisme.
”Densus 88 murni melakukan tindakan yang profesional berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur-unsur pasal atau tindak pidana terorisme,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri akan selalu mengedepankan pencegahan jika terdapat ancaman aksi teror. Terlebih, menjelang Pemilu 2024, ancaman sekecil apa pun akan dicegah oleh aparat keamanan, termasuk ancaman tindak pidana terorisme.
”Sekecil apa pun yang menjadi ancaman gangguan menghadapi Pemilu 2024 harus kita cegah, harus kita tindak,” kata Ahmad.
Pada kesempatan itu, Aswin mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak begitu saja terbawa arus untuk mendukung atau memberikan donasi kepada salah satu pihak terkait konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan demonstrasi dengan mengangkat isu solidaritas dan ketertindasan karena hal itu bisa ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk menimbulkan semangat hingga mengarah ke perbuatan atau aksi terorisme.
”Densus 88 Antiteror tidak pernah berhenti untuk terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas kelompok-kelompok teror ini, baik skala jaringan maupun individu-individunya,” tutur Aswin.