logo Kompas.id
Politik & HukumAnggota BPK Achsanul Qosasi...
Iklan

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Penerimaan Rp 40 Miliar

Setelah menetapkan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, jadi tersangka dugaan penerimaan Rp 40 miliar, tim penyidik Kejagung mendalami apakah penerimaan itu terkait penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi audit BPK.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 2 menit baca
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kompas/Hendra A Setyawan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kompas/Hendra A Setyawan

JAKARTA, KOMPAS — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan Rp 40 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (3/11/2023). Achsanul kemudian ditahan di Rutan Salemba.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan Achsanul keluar dari Gadung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, sekitar pukul 10.11. Saat masuk mobil tahanan, Achsanul tidak memberi pernyataan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000