Barang E-katalog Dimanipulasi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Lima tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp 525 juta yang merupakan sisa pemberian dari pihak swasta untuk penyelenggara negara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditemukan manipulasi beberapa barang di aplikasi E-katalog. Manipulasi tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan swasta.
Pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, KPK menahan lima dari 11 orang yang ditangkap saat dilakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, anggota staf PT FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur Riado Sinaga.
Adapun BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Kaltim. Lingkup wilayah kerja mereka di antaranya Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers menjelaskan, sesuai dengan E-Katalog, dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kaltim pada 2023. Pekerjaan dalam pengadaan itu di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Nono, Ramis, dan Hendra mendekati Riado dengan janji dan kesepakatan pemberian sejumlah uang. Riado pun menyampaikan tawaran tersebut kepada Rahmat.
Rahmat menyetujui kesepakatan tersebut dan memerintahkan Riado memenangkan perusahaan Nono, Ramis, dan Hendra dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi E-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
”Untuk besaran pembagian uang, RF (Rahmat) mendapatkan 7 persen dan RS (Riado) mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek,” kata Tanak.
Rahmat menyetujui kesepakatan tersebut dan memerintahkan Riado memenangkan perusahaan Nono, Ramis, dan Hendra dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi E-Katalog.
Sekitar Mei 2023, Nono, Ramis, dan Hendra mulai memberikan uang secara bertahap di kantor BBPJN Wilayah I Kaltim hingga Rp 1,4 miliar dan digunakan antara lain untuk acara Nusantara Sail 2023. KPK menyita Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan. Temuan uang tersebut menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut.
Siap ungkap yang lain
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rumah Tahanan KPK untuk kebutuhan penyidikan.
Seusai konferensi pers, Ramis meminta KPK mengusut kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Paser mulai 2021 sampai dengan 2023. Ia bersedia memberikan bukti adanya pengadaan barang dan jasa yang direkayasa oleh oknum-oknum di pemerintahan Kabupaten Paser. Ramis mengungkapkan, anggaran untuk pengadaan barang dan jasa tersebut mencapai Rp 3 triliun.