Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman di Enam Provinsi Alami Keterlambatan
Seleksi kepala perwakilan Ombudsman di enam provinsi alami keterlambatan. Hal ini dikhawatirkan bisa menghambat pengawasan terhadap pelayanan publik hingga pengawasan pemilu.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan seleksiprofile assessmentkepala perwakilanOmbudsman Republik Indonesia di enam provinsi mengalami keterlambatan. Proses yang terlambat ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas layanan publik, membuka peluang praktik birokrasi yang koruptif, dan menghambat pengawasan Pemilu 2024 di daerah-daerah.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, enam provinsi dengan kepala perwakilan Ombudsman yang sudah berakhir masa tugasnya berada di Provinsi Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Bengkulu, dan Sumatra Utara. ”Kami belum bisa menyampaikan alasan (keterlambatan) karena masih dibahas dalam pleno pimpinan. Hari ini, agenda kami adalah rapat pleno,” katanya di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Najih mengatakan, meskipun belum ada pejabat tetap, tugas-tugas Ombudsman tetap dijalankan. ”Semua tetap berjalan karena perwakilan daerah tugasnya adalah membantu Ombudsman pusat. Selain itu, ada pejabat pelaksana tugas (Plt) dari pusat atau kepala perwakilan terdekat sehingga (tidak ada kepala perwakilan) bukan persoalan,” ujar Najih.
Selain itu, katanya, pejabat pelaksana tugas telah ditunjuk sejak Oktober lalu untuk memimpin setiap kantor perwakilan Ombudsman. Mereka menjalankan fungsi pengawasan selama tiga bulan. Menurut Najih, ada mekanisme untuk mengganti pelaksana tugas yang tidak berfungsi maksimal. Demikian juga terhadap pelaksana tugas yang berfungsi dengan baik dapat diperpanjang masa tugasnya selama tiga bulan ke depan.
Pelaksanaan seleksi kepala perwakilan Ombudsman yang terlambat disampaikan melalui surat Ombudsman yang diterbitkan pada 1 Oktober 2023. Surat tersebut ditandangani oleh Ketua Tim Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Marsetiono.
Dalam surat tersebut dituliskan, ”pelaksanaan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2023 mengalami perubahan jadwal. Informasi terkait jadwal pelaksanaan profile assessment terbaru akan disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dan e-mail setiap peserta”.
Adapun pendaftaran seleksi terbuka untuk posisi kepala perwakilan Ombudsman telah berlangsung pada 22 Agustus-8 September 2023. Salah satu syarat bagi pelamar ialah sarjana hukum atau sarjana bidang lain dengan keahlian dan pengalaman minimal tujuh tahun di bidang hukum atau pemerintahan.
Keterlambatan perekrutan kepala perwakilan Ombudsman bisa berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik dan membuka peluang praktik birokrasi yang koruptif.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, keterlambatan perekrutan kepala perwakilan Ombudsman bisa berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik dan membuka peluang praktik birokrasi yang koruptif.
”Tugas utama Ombudsman adalah mengawasi berlangsungnya layanan publik di pemerintah pusat atau daerah. Kalau Ombudsman lambat dalam merekrut kepala perwakilan, ini bisa berdampak pada lambatnya pengawasan layanan publik yang suka berlaku koruptif dan malaadministratif. Banyak praktik seperti ini dan yang rugi ya masyarakat,” katanya.
Trubus menjelaskan, aduan dari masyarakat yang kerap dilaporkan adalah mengenai pelayanan publik di antaranya terkait masalah pertanahan dan sampah. Layanan masyarakat di kedua hal itu kerap terhambat karena proses perizinan yang dipersulit oleh birokrat dengan watak koruptif dan ingin dapat imbalan jasa. ”Kalau Ombudsman tidak ada, mereka leluasa bergerak,” katanya.
Tak efektif awasi pemilu
Apalagi saat ini Indonesia sedang menyongsong Pemilu 2024 di mana tugas dan kewenangan Ombudsman semakin luas karena harus mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum, KPU daerah, dan Badan Pengawas Pemilu. Apabila kepala perwakilan Ombudsman tidak segera dilantik, maka bisa menghambat fungsi pengawasan pada pemilu.
Trubus juga memandang keberadaan pejabat pelaksana tugas tidak akan efektif selama Pemilu 2024. ”Kalau mereka pelaksana tugas, mereka tidak akan punya keberanian dan kekuatan mengambil kebijakan dan sanksi kepada KPU, KPU daerah, dan Bawaslu,” ujarnya.
Ketika Ombudsman pertama kali dibentuk, Trubus mengatakan bahwa sempat terjadi kekacauan dalam pemilihan anggota Ombudsman. Hal ini juga berdampak pada pengawasan layanan masyarakat yang terganggu. Oleh karena itu, ia mendorong seleksi dan penetapan kepala perwakilan Ombudsman segera dilakukan.
”Terobosannya adalah melalui Presiden Joko Widodo. Presiden dapat memanggil Ketua Ombudsman ditanyakan apa kendalanya. Presiden harus mendorong agar seleksi kepala perwakilan Ombudsman dapat dipercepat,” katanya.