logo Kompas.id
Politik & HukumPelonggaran Aturan Dinilai...
Iklan

Pelonggaran Aturan Dinilai Membuka Potensi Korupsi APD Covid-19

Kasus dugaan korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 3 menit baca
Membersihkan sepatu dan melepaskan APD lain di ruang khusus seusai peliputan di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Membersihkan sepatu dan melepaskan APD lain di ruang khusus seusai peliputan di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022. Potensi korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 dinilai terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat dan bencana.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19, KPK memanggil anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih, sebagai saksi. Pemeriksaan Gde Sumarjaya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000