logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Agung: Netralitas Jaksa ...
Iklan

Jaksa Agung: Netralitas Jaksa Harga Mati

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa tidak terlibat atau terjebak dalam kegiatan politik keluarga jaksa yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M30YFgkWeptO0PhfsR2WuY0-azA=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F14%2Ff61a4b15-a9b3-4602-8ad8-1009063e0723_jpeg.jpg

Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali mengingatkan jajaran kejaksaan agar netral dalam Pemilu 2024. Jaksa diminta agar tidak ikut dalam politik praktis, termasuk mengikuti kegiatan perpolitikan yang diikuti anggota keluarganya.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Hal itu disampaikan Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023). Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan jajaran kejaksaan agar setiap jaksa mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa untuk menjadi jaksa yang profesional dan kredibel.

Terkait hal itu, Burhanuddin mengingatkan soal Pemilu 2024 yang selalu dibayangi isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk jaksa. Burhanuddin mengingatkan agar setiap jaksa netral dan tidak berpolitik, apalagi berpolitik praktis.

Burhanuddin memahami jika ada keluarga jaksa yang mengikuti kegiatan perpolitikan menjelang Pemilu 2024. Namun, ia meminta jajarannya tidak turut serta dalam kegiatan itu.

Baca Juga: TNI-Polri Diminta Tak Terlibat Politik Praktis

Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

”Saya tegaskan, netralitas Anda sebagai jaksa adalah harga mati, tidak boleh berkurang sedikit pun dan tidak ikut terlibat ataupun terjebak dalam kegiatan perpolitikan anggota keluarga Anda tersebut,” kata Burhanuddin.

Iklan

Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Saya tegaskan, netralitas Anda sebagai jaksa adalah harga mati, tidak boleh berkurang sedikit pun dan tidak ikut terlibat ataupun terjebak dalam kegiatan perpolitikan anggota keluarga Anda tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak yakin siapa pun jaksa yang terbukti tidak netral akan ditindak. Apalagi dengan Jaksa Agung telah mengingatkan pentingnya netralitas dalam berbagai kesempatan.

Terima pengaduan

Menurut Barita, apa yang menjadi perintah Jaksa Agung, baik secara tertulis maupun lisan, dipantau oleh Komjak. Komjak pun memantau media, termasuk media sosial, untuk melihat pelaksanaan perintah Jaksa Agung tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Selasa (28/7/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Selasa (28/7/2020).

”Apabila ada indikasi keterlibatan dalam politik praktis, kami akan melaporkannya dan memastikan ada penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang telah digariskan,” kata Barita.

Menurut Barita, setiap satuan kerja (satker) kejaksaan memiliki penanggung jawab, termasuk pengawas. Dengan demikian, adanya rantai struktural mulai dari kejaksaan negeri sampai kejaksaan agung disebut akan mempercepat deteksi dini jika terdapat indikasi pelanggaran terkait netralitas jaksa.

Selain itu, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) saat ini juga terhubung dengan aparat penegak hukum lainnya di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk memantau proses Pemilu 2024, termasuk kemungkinan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Janji Netral dan Kode-kode dari Jokowi

Di sisi lain, lanjut Barita, Komjak juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi ketidaknetralan jaksa atau pegawai kejaksaan dalam Pemilu 2024. Terhadap laporan tersebut, Barita memastikan akan menindaklanjuti dengan cepat. Jika melalui verifikasi tersebut ditemukan indikasi adanya pelanggaran, Komjak akan meneruskan hal itu ke bagian pengawasan untuk melakukan tindakan tegas.

”Ini akan kami lakukan cepat karena memerlukan tindakan yang cepat sehingga proses demokrasi kita tetap terjaga. Sementara itu, jaksa dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ujar Barita.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000