logo Kompas.id
Politik & HukumDewas Minta Firli Mundur dan...
Iklan

Dewas Minta Firli Mundur dan Presiden Bisa Berhentikan secara Tidak Hormat

Dewas KPK menyatakan Firli terbukti bertemu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, beberapa kali. Dewas menyatakan hanya Presiden yang bisa berhentikan Firli secara tidak hormat. Karena itu, putusan Dewas diserahkan ke Presiden

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 6 menit baca
Ketua Dewan Pengawas KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat konferensi pers seusai pembacaan sidang putusan etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri di di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
HIDAYAT SALAM

Ketua Dewan Pengawas KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat konferensi pers seusai pembacaan sidang putusan etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri di di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Putusan itu akan disampaikan Dewas KPK kepada Presiden. Sebab, pemberhentian tidak hormat hanya bisa dilakukan oleh Presiden.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023), Dewas KPK menyatakan, Firli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK, salah satunya terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang beperkara di KPK.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000