Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul dan Kasdi dimintai keterangan oleh Dewas KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
(Kiri ke kanan) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kolektif kolegial dalam mengambil keputusan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti pengaduan terhadap pimpinan KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian. Dewas KPK masih mencari bukti-bukti terkait pengaduan tersebut.
Pada Rabu (10/1/2024), bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dimintai keterangan oleh Dewas KPK di Jakarta. Seusai dimintai keterangan Dewas, Syahrul mengatakan bahwa dia tidak berkompeten untuk menjawab tentang pemeriksaan terhadap dirinya.
Sementara itu, Kasdi mengaku ditanya Dewas KPK terkait dengan persoalan etik. Ia sudah menjelaskan semuanya kepada Dewas. Kasdi meminta wartawan untuk menanyakan kepada Dewas.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat ditemui mengatakan bahwa ada laporan pengaduan lain terkait dengan Syahrul. Terlapor merupakan pimpinan KPK. ”Ada pengaduan lain masih diperiksa, tetapi ini baru klarifikasi. Baru awal sekali,” katanya.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Albertina Ho, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jumat (22/12/2023).
Albertina mengatakan, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Namun, Albertina tidak mau menyebutkan nama pimpinan yang diadukan. Albertina menyebut kasus ini berbeda dengan perkara bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas akan menjelaskan perkara ini ketika sudah ada titik terangnya. Saat ini, mereka masih mencari bukti-bukti.
Sebelumnya, Firli, dijatuhi sanksi berat Dewas dengan diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Firli terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Salah satunya, terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang beperkara di KPK, yakni dengan Syahrul.
Adapun Syahrul dan Kasdi telah ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menarik uang dari pejabat eselon I dan II dari realisasi anggaran di Kementan yang sebelumnya sudah digelembungkan.
Saat dihubungi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mengaku belum mengetahui terkait pengaduan tersebut. Ghufron mengatakan bahwa ia tidak mengetahui perbuatan, dugaan apa, dan siapa yang diadukan ke Dewas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilakan pengaduan tersebut ditindaklanjuti Dewas. Alexander tidak mempermasalahkan jika dirinya yang dilaporkan. Ia tidak memikirkannya. Sementara itu, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango belum memberikan respons.