logo Kompas.id
Politik & HukumPenyidik Dalami Peran Pihak...
Iklan

Penyidik Dalami Peran Pihak Swasta dalam Kasus Jalur Kereta Besitang-Langsa

Negara diperkirakan mengalami ”total loss” dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Setelah menetapkan kembali satu tersangka dari pihak swasta, penyidik kembali memeriksa saksi dari pihak swasta.

Pada Selasa (23/1/2024) malam, penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Tersangka tersebut berinisial FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Dengan demikian, total terdapat 7 tersangka dalam kasus itu, yang terdiri dari 5 orang dari pihak Balai Teknik Perkeretaapian Medan Kementerian Perhubungan dan 2 lainnya dari swasta.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000