Rumah Mewah Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru Direpatriasi
Rumah mewah milik Benny Tjokro di Selandia Baru seharga Rp 32 miliar dirampas untuk negara.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebuah rumah mewah di Selandia Baru milik terpidana terpidana kasus koruspsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, berhasil dirampas untuk negara berkat bantuan Pemerintah Selandia Baru. Rumah seharga Rp 32 miliar tersebut akan direpatriasi dengan dilelang terlebih dahulu.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024), menyampaikan, dalam proses eksekusi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pihaknya mendapatkan informasi mengenai aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berada di Selandia Baru. Keberadaan aset tersebut terdeteksi berkat kerja sama PPA Kejagung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aset berupa rumah senilai 3,4 juta dollar Selandia Baru atau setara dengan Rp 32,8 miliar itu terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru. Aset tersebut berupa rumah mewah yang dibeli Benny pada 2017 melalui seseorang bernama Caroline Wilieanna, rekan Benny.
”Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya (Benny), termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Syaifudin.
Agar aset tersebut dapat direpatriasi, PPA Kejagung kemudian mengajukan permintaan kepada Pemerintah Selandia Baru untuk melakukan perampasan terhadap aset tersebut. Permintaan tersebut diajukan dalam ruang lingkup kerja sama Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific) yang beranggotakan 14 negara, termasuk Indonesia dan Selandia Baru.
Permintaan itu direspons oleh Pemerintah Selandia Baru. Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru mengeluarkan Perintah Perampasan (Forfeiture Order) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor atau pengacara negara.
”Aset rumah tersebut sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di Selandia Baru,” kata Syaifudin.
Kejagung juga melelang enam tas mewah bermerek Hermes milik istri Benny. Pelelangan itu terkait kasus hukum Benny dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Syaifudin, nilai rumah sebesar 3,4 juta dollar Selandia Baru tersebut merupakan harga pembelian di tahun 2017. Diperkirakan saat ini harga rumah tersebut sudah naik signifikan.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung juga melelang enam tas mewah bermerek Hermes milik istri Benny. Pelelangan itu terkait kasus hukum Benny dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keenam tas tersebut terjual dengan nilai perolehan Rp 606,2 juta, jauh di atas nilai batas, yakni Rp 363 juta.
Ketut mengatakan, masing-masing tas mewah tersebut terjual di atas batas harga yang ditetapkan. Dengan demikian, pelelangan tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan. ”Diharapkan dapat berdampak pada pemulihan perekonomian negara dan mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Ketut.
Dalam kasus korupsi pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, Benny dijatuhi pidana seumur hidup. Hukuman serupa juga dijatuhkan terhadap Heru Hidayat yang juga terjerat perkara serupa.
Benny dan Heru juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 16,79 triliun secara tanggung renteng. Benny harus membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat senilai Rp 10.728.783.375.000.