logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Agung Banding Putusan...
Iklan

Jaksa Agung Banding Putusan PTUN tentang Jaksa Pensiun

Kuasa hukum para jaksa yang dipensiunkan menyayangkan langkah Jaksa Agung.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan upacara pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia di Sasana Baharuddin Lopa, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan upacara pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia di Sasana Baharuddin Lopa, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang memerintahkan Jaksa Agung mengaktifkan kembali para jaksa yang dipensiunkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 37/PUU-XXI/2023. Para jaksa yang dipensiunkan bersiap untuk membuat surat permohonan kepada Jaksa Agung agar segera melaksanakan putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (29/1/2024), membenarkan bahwa Jaksa Agung sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap perkara Nomor 346 Tahun 2023 tentang gugatan peristiwa melanggar hukum yang diajukan para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. ”Ya, benar,” kata Ketut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000