Diancam Ranjau Paku dan Pembakaran, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka
Penyidik Kejagung diancam dengan ranjau paku saat akan sita aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi timah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung mendapatkan rintangan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran ketika hendak menyita aset yang diindikasikan terkait dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Atas peristiwa itu, seseorang bernama Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/1/2024), mengungkapkan, penyidik Kejagung telah memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Dalam proses itu, penyidik juga menyita beberapa aset, termasuk 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.
Ketika hendak menyita alat berat tersebut, ternyata alat itu disembunyikan sedemikian rupa di kawasan hutan dan di sebuah bengkel. Selain itu, terdapat pihak-pihak yang berupaya menghalangi upaya penyidik.
”Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Kuntadi.
Terkait hal itu, menurut Kuntadi, penyidik kemudian menetapkan Toni Tamsil sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Toni dinilai tidak kooperatif selama penyidikan, menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu obyek yang akan digeledah, serta menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
”Yang bersangkutan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait.
Toni ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/1/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkal Pinang untuk 20 hari ke depan.
Geledah dan sita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022, penyidik juga memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang.
Selain itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah. Salah satunya adalah rumah dan toko milik Toni. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyegel dua brankas dan gudang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyidik juga menyita dua mobil dan uang tunai sebesar Rp 1,07 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah saksi bernama AN. Di sana, penyidik menyita uang sebesar Rp 6,07 miliar dan 32.000 dollar Singapura. Penyidik juga menemukan uang dalam bentuk pecahan mata uang asing yang lain. ”Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” kata Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, diduga terjadi kerja sama antara PT Timah Tbk dan pihak swasta untuk menghasilkan timah yang kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum. Akibatnya, terjadi kerugian negara.
Selain itu, dampak penambangan timah ilegal tersebut adalah kerusakan alam yang masif dan terjadi di banyak lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari penghitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai puluhan triliun rupiah.
”Kerusakannya berat itu. Kayaknya kalau biaya reklamasi itu besar sekali. Nah, ini akan jadi beban siapa,” kata Febrie.