logo Kompas.id
Politik & HukumDiancam Ranjau Paku dan...
Iklan

Diancam Ranjau Paku dan Pembakaran, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Penyidik Kejagung diancam dengan ranjau paku saat akan sita aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi timah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Proses penggeledahan dan penyitaan di salam satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (6/12/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Proses penggeledahan dan penyitaan di salam satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (6/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung mendapatkan rintangan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran ketika hendak menyita aset yang diindikasikan terkait dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Atas peristiwa itu, seseorang bernama Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/1/2024), mengungkapkan, penyidik Kejagung telah memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung. Dalam proses itu, penyidik juga menyita beberapa aset, termasuk 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000