Pelaku Penembakan Anggota Ormas di Karanganyar Beli Senjata Api dari Klaten
Pelaku penembakan anggota ormas di Karanganyar, Jateng, membeli senjata dari orang lain. Pelaku juga seorang residivis.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS — Kepolisian telah menangkap tiga pelaku terkait kasus penembakan seorang anggota organisasi masyarakat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Senjata api yang digunakan dalam penembakan itu diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Kabupaten Klaten, Jateng. Namun, masalah yang memicu peristiwa itu belum terungkap.
Tiga pelaku itu berinisial S (46), DE (44), dan P (43). S ditangkap pada Minggu (28/1/2024) di Kendal, Jateng, saat melarikan diri. Adapun DE dan P awalnya berstatus sebagai saksi, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (26/1/2024) malam di wilayah Colomadu, Karanganyar. Peristiwa itu menewaskan seorang korban, yaitu Yudha Bagus Setyawan (32).
”Senjata api ini dibeli seharga Rp 3 juta dari seseorang di wilayah Klaten. Kami masih dalami siapa yang menjual. Ini ada satu peristiwa yang menyangkut ke peristiwa lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora, Kamis (1/2/2024), di Markas Polres Karanganyar.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku yang menembak korban adalah S. Ia diduga meluncurkan tembakan lebih dari satu kali. Pasalnya, aparat kepolisian menemukan sedikitnya empat selongsong peluru dan dua proyektil dari kejadian tersebut.
”Dari KTP (kartu tanda penduduk) miliknya, pelaku utama (S) pekerjaannya swasta. Data juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah residivis. Pernah beberapa kali melakukan kejahatan. Terakhir 2012 dan 2017,” kata Johanson.
Johanson memaparkan, insiden penembakan itu berawal dari kedatangan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) ke rumah S pada Jumat (26/1/2024) malam lalu. Saat itu, S tengah berkumpul bersama beberapa orang lainnya. Rombongan anggota ormas itu datang dengan membawa senjata tajam dan diduga melakukan penyerangan lebih dahulu kepada pelaku.
”Kemudian, ada perlawanan sehingga terlepas tembakan. Tembakan itu mengarah pada segerombolan orang tidak dikenal tersebut,” kata Johanson. Tembakan itu ternyata mengenai salah satu anggota ormas bernama Yudha yang kemudian tewas.
Setelah tembakan meletus, dua teman S, yakni DE dan P, ikut menganiaya Yudha yang baru saja tertembak. Mereka memukul, menendang, dan menyeret tubuh korban ke bahu jalan. Perbuatan itulah yang membuat keduanya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Senjata api ini dibeli seharga Rp 3 juta dari seseorang di wilayah Klaten. Kami masih dalami siapa yang menjual.
Sementara itu, DE dan P dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hal ini karena mereka diduga ikut serta menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Johanson mengatakan, polisi belum meminta keterangan anggota ormas yang datang bersama korban ke rumah S. Oleh karena itu, belum diketahui kenapa mereka mendatangi rumah S. ”Dari pihak korban, ada yang belum kami periksa juga kenapa melakukan penyerangan,” katanya.
Dugaan judi
Di sisi lain, beredar kabar soal dugaan perjudian sabung ayam menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut. Pasalnya, rombongan anggota ormas itu diduga mendatangi rumah S karena ingin membubarkan aktivitas judi.
Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengaku sudah mendapat laporan perihal dugaan aktivitas perjudian tersebut. Informasi itu diperolehnya lewat surat dari suatu ormas. Sebenarnya, Polres Karanganyar juga sedang dalam proses menindaklanjuti laporan itu sebelum peristiwa penembakan pecah.
”Namun, sebelum sampai hari penyelidikan, ada kelompok tertentu yang melakukan upaya-upaya untuk membubarkan (dugaan aktivitas perjudian),” kata Jerrold.
Jerrold menyatakan, perlu waktu guna mendalami dugaan perjudian yang berlangsung di kawasan itu. Ia mesti memastikan apakah perjudian yang dilaporkan itu benar-benar ada atau tidak. Oleh karena itu, polisi harus melakukan penyelidikan.