logo Kompas.id
Politik & HukumBeli LNG, Karen Agustiawan...
Iklan

Beli LNG, Karen Agustiawan Didakwa Untungkan Perusahaan Amerika Serikat

Dakwaan bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan dibacakan. Jaksa mendakwa Karen merugikan negara 113,8 juta dollar AS.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1/2024).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah membeli gas alam cair atau LNG dari Corpus Christi Liqeufaction yang berbasis di Amerika Serikat tanpa melalui pedoman dan dasar yang jelas. Atas perbuatan itu, negara rugi sebesar 113,8 juta dollar AS.

Surat dakwaan terhadap Karen dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2024), di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono dengan didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000