Bupati Sidoarjo Akhirnya Diperiksa sebagai Saksi Pemotongan Insentif Pajak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif pajak.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/2/2024), memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan badan pelayanan pajak daerah setempat.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, mengatakan, Muhdlor saat ini telah hadir dan segera diperiksa oleh tim penyidik.
Selain Muhdlor, turut diperiksa beberapa orang lainnya. Mereka, antara lain, Surendro Nurbawono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Imam Purwanto alias Irwan Direktur CV Asmara Karya, dan Robbin Alan Nugroho dari pihak swasta.
”(Juga) Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK,” kata Ali.
Sekitar pukul 11.50, Muhdlor keluar dari ruang pemeriksaan untuk melaksanakan shalat Jumat. Saat ditanya wartawan, Muhdlor mengatakan, pukul 13.00 dirinya akan kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK.
”Semoga ini menjadi awal untuk kebaikan Sidoarjo, menjadi pembelajaran agar tata kelola pemerintahan lebih baik, transparan, dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Muhdlor.
Seusai pemeriksaan berikutnya, Muhdlor menyatakan sudah berusaha memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang-benderang.
Saat ditanya lebih jauh hasil pemeriksaan, Muhdlor mempersilakan media bertanya kepada penyidik. ”Secara umum, itu yang bisa saya sampaikan. Semoga menjadi pembelajaran untuk kita semua, untuk lebih mengelola transparansi, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Saat disinggung pemotongan insentif apakah atas perintah dari dirinya, Muhdlor enggan berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi. Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo Aris Suyono, hingga berita ini ditulis, masih berada di ruang penyidikan.
Sebelumnya, Muhdlor tidak datang saat dipanggil KPK pada 2 Februari lalu.
Semoga ini menjadi awal untuk kebaikan Sidoarjo, menjadi pembelajaran agar tata kelola pemerintahan lebih baik, transparan, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pemotongan dan penerimaan
Seperti diketahui, 24 Januari lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPD Sidoarjo. Penyidik mengamankan 11 orang, salah satunya Siska Wati selalu Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. Siska kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Siska diduga memotong uang pajak dan retribusi daerah dari para pegawai setelah mereka mendapatkan insentif dari penarikan pajak. Tahun 2023 besaran pendapatan pajak di Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2023.
Siska diduga memotong uang pajak dan retribusi daerah dari para pegawai setelah mereka mendapatkan insentif dari penarikan pajak. Tahun 2023 besaran pendapatan pajak di Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Uang hasil pemotongan itu kemudian dikumpulkan oleh yang bersangkutan untuk selajutnya diduga digunakan oleh Kepala BPPD Ari Suyono dan Bupati Sidoarjo.
Penggeledahan di beberapa tempat
Menurut Ali, kemarin, penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di Sidoarjo, seperti pendopo pemerintah kabupaten, rumah dinas bupati, serta rumah dan kantor Kepala BPPD Sidoarjo.
Kalau (uang pemotongan insentif) dilakukan untuk dan atas nama (bupati), maka bukan hanya kurir yang ditangkap, tetapi juga penyelenggara negara. Ingat, KPK itu harus ada unsur penyelenggara negara. Kalau tidak, tidak boleh.
Hasilnya ditemukan sejumlah dokumen terkait insentif pajak dan retribusi dari para ASN. Termasuk di dalamnya bukti eletronik dan tiga mobil di rumah Kepala BPPD. Penyidik juga menemukan sejumlah uang dari dalam brankas. Namun, untuk jumlahnya, KPK belum bisa mengungkapkan.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK memang harus segera memeriksa Bupati Sidoarjo selaku penyelenggara negara, yang di wilayahnya terdapat dugaan korupsi.
Meski belum tentu bupati melakukan, kata Laode, yang bersangkutan harus diperiksa jika tersangka betul-betul punya hubungan dengan bupati.
”Kalau (uang pemotongan insentif) dilakukan untuk dan atas nama (bupati), maka bukan hanya kurir yang ditangkap, tetapi juga penyelenggara negara. Ingat, KPK itu harus ada unsur penyelenggara negara. Kalau tidak, tidak boleh,” kata Laode.