Prabowo Dinilai Akan Taat Hukum dan Patuhi Putusan MK soal Netralitas Jaksa Agung
Tim Prabowo-Gibran jamin jaksa agung yang dipilihnya sesuai putusan MK dan bebas dari kepentingan partai politik.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Kampanye Nasional pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menjamin netralitas jaksa agung sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu juga bakal menjadi pertimbangan saat penggunaan hak prerogatif capres dan cawapres Prabowo-Gibran jika memenangi Pemilu 2024. Hal itu sejalan dengan visi-misi pasangan nomor 2, yakni tidak adanya intervensi politik terhadap penegakan hukum.
Komandan Tim Kampanye Nasional Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat bagus sebagai penegasan agar kejaksaan lebih independen dan profesional dalam melaksanakan tugas penegakan hukumnya. Putusan itu akan menjadi pedoman pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menyusun kabinet, termasuk menunjuk jaksa agung.
”Saya yakin Pak Prabowo akan memedomaninya. Putusan itu menjadikan penegakan hukum oleh kejaksaan kian baik. Selain itu, jaksa-jaksa berkarier di internal kejaksaan sangat banyak yang bagus dan berintegritas tinggi,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Kamis (29/2/2024), MK menegaskan, seorang jaksa agung haruslah lima tahun sudah lepas dari kepengurusan partai politik terhitung hingga diangkat. MK turut menambah makna dan syarat baru untuk seorang jaksa agung, yakni tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun dihitung sejak pengangkatan.
Prabowo dinilai taat konstitusi
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai yang ikut menjadi pengusung Prabowo-Gibran, Dradjad H Wibowo, menyebutkan, PAN akan mengawal agar putusan MK itu dilaksanakan oleh Prabowo ketika dilantik nanti. Sebab, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Selain itu, PAN bakal menjaga penegakan hukum agar bebas kepentingan politik sesuai visi-misi yang diusung oleh pasangan nomor urut 2. Lagi pula, kata Dradjad, Prabowo merupakan sosok negarawan dan taat konstitusi.
Saya yakin Pak Prabowo akan memedomaninya. Putusan itu menjadikan penegakan hukum oleh kejaksaan kian baik. Selain itu, jaksa-jaksa berkarier di internal kejaksaan sangat banyak yang bagus dan berintegritas tinggi.
”Sebagai negarawan yang taat konstitusi dan setelah dilantik nanti, ’Presiden’ Prabowo tentu akan mengikuti keputusan MK sesuai perintah konstitusi,” ujarnya.
Konflik kepentingan
Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Nur Ramadhan, putusan MK sangat tepat untuk menjaga netralitas dan profesionalitas jaksa agung. Kini, penentuan calon tinggal mempertimbangkan potensi konflik kepentingan.
Apabila jaksa agung dijabat oleh pengurus parpol, hubungan patron-klien bakal terjadi sehingga mengganggu jalannya proses penuntutan karena mengabaikan pertimbangan hukum. Proses politik dan lobi-lobi lebih besar peluangnya dalam penanganan kasus.
”Dengan adanya syarat berhenti lima tahun (dari pengurusan parpol) dihitung sejak pengangkatan, kepentingan dan intervensi politik bisa diminimalkan. Sekarang tinggal menjamin bahwa calon jaksa agung rendah dalam potensi konflik kepentingan,” katanya.
Jaksa agung, kata Nur, harus bisa menjaga jarak dengan kekuasaan dan mempertahankan netralitasnya, khususnya dalam menuntaskan kasus yang berhubungan dengan keluarga atau hubungan darah. Karena itu, jaksa agung yang berasal dari kalangan politik jauh dari kata ideal.
Dengan adanya syarat berhenti lima tahun dihitung sejak pengangkatan, kepentingan dan intervensi politik bisa diminimalkan. Sekarang tinggal menjamin bahwa calon jaksa agung rendah dalam potensi konflik kepentingan.
Ia juga menganggap hak prerogatif presiden mendatang memperhatikan prinsip dan syarat yang sudah ada. ”Kalau ideal, saya kira jaksa agung yang berasal dari karier itu lebih baik. Mereka sudah berpengalaman dan mengerti proses yang ada,” katanya.