Dari hasil pengecekan, KPU DIY menyatakan tak menemukan adanya lonjakan suara pada partai tertentu.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membantah adanya lonjakan suara partai tertentu dalam Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta. KPU menyimpulkan hal itu setelah mengecek formulir hasil rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara yang disebut terjadi lonjakan suara.
”Hal ini sudah diklarifikasi oleh KPU kabupaten/kota, dicek itu dan tidak ada. Tidak ada penggelembungan suara partai tertentu di DIY,” ujar Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi kepada wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024), di Kabupaten Sleman.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut Ahmad, pengecekan oleh KPU kabupaten/kota itu dilakukan pada formulir C di TPS yang disebutkan ada lonjakan suara. Hasilnya, semua angka masih sesuai dengan hasil saat pemungutan suara pada 14 Februari.
Upaya ini dilakukan menyusul unggahan seorang warganet di media sosial X pada Sabtu (2/3/2024). Unggahan dalam beberapa cuitan itu memperlihatkan adanya perbedaan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tertera di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan formulir C hasil di sejumlah TPS di Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman.
Dalam unggahan itu disebut, suara PSI di Sirekap lebih besar dari formulir C Hasil. Data Sirekap bisa diakses melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.
Ahmad menyatakan, KPU DIY tidak tahu dasar tudingan lonjakan suara tersebut. Namun, jika dasarnya adalah data yang ditayangkan di Sirekap, Ahmad mengatakan, data tersebut diakui KPU memang masih banyak kekeliruan sehingga memerlukan perbaikan.
Namun, dia menyebut, hasil yang menjadi patokan perolehan suara adalah hasil rapat pleno berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, bukan data Sirekap. Proses rekapitulasi berjenjang itu dihadiri saksi dari partai politik, calon presiden-wakil presiden, calon legislatif, hingga pengawas pemilu.
”Dalam rapat pleno di tingkat kecamatan, semua plano (hasil suara di tiap TPS) itu dibuka satu per satu, dicocokkan dengan formulir C salinan yang dipegang saksi. Hal itu yang dijadikan dasar rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut. ”Setelah kami cek di lapangan, beberapa data yang dianggap penggelembungan itu sudah dikoreksi ketika rekapitulasi di level kecamatan,” ujarnya.
Menurut Najib, data Sirekap yang dijadikan dasar dugaan penggelembungan itu memang banyak terdapat anomali. Hal ini karena ada masalah terkait pembacaan sistem Sirekap terhadap foto hasil penghitungan suara yang diunggah.
”Jadi, rekapitulasi yang akuntabel, yang bisa dipertanggungjawabkan, adalah rekapitulasi manual karena bisa dikroscek kemudian dikoreksi kalau ada kesalahan, bukan Sirekap,” ucapnya.
Tidak ada penggelembungan suara partai tertentu di DIY.
Dalam rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY yang dibacakan untuk wilayah Sleman, Senin (4/3/2022), PSI mendapat total 22.392 suara pada pemilihan anggota DPR. Jumlah itu mencakup 3,25 persen dari total suara sah.
Adapun dari laman pemilu2024.kpu.go.id, berdasarkan data terkini per 2 Maret 2024 pukul 20.07, PSI tercatat mendapat 7.650 suara atau 3,54 persen di Sleman. Jumlah itu berdasarkan suara yang telah masuk dari 1.839 TPS dari total 3.457 TPS di Sleman atau 53,2 persen.