logo Kompas.id
Politik & HukumRUU DKJ Bakal Dikebut, Baleg...
Iklan

RUU DKJ Bakal Dikebut, Baleg DPR Ingatkan Jangan seperti UU Cipta Kerja

Tanpa partisipasi publik bermakna, RUU Daerah Khusus Jakarta dikhawatirkan bermasalah seperti UU Cipta Kerja.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
Suasana rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari sejumlah fraksi partai politik meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Tanpa partisipasi bermakna, rancangan undang-undang tersebut berisiko digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, terdapat sejumlah pasal yang berisiko mengancam demokrasi dan diduga hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan, meski telah disepakati untuk dibahas pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) belum dimulai. Hingga saat ini, pimpinan Baleg masih menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri untuk memulai pembahasan. Adapun surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah hingga kini masih ada di pimpinan DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000