IKN akan segera menjadi pemerintah daerah khusus. Apa saja yang membedakan IKN dengan daerah lain?
Oleh
NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah khusus tahun 2024 ini. Namun, administrasi wilayah khusus ini masih dibahas.
Kepala OIKN Bambang Susantono dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus. Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum menetapkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat kendati semestinya hal ini rampung dua tahun setelah UU IKN ditetapkan, yakni 15 Februari 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan, DKI Jakarta akan tetap ibu kota negara sampai terbit keppres pemindahan ibu kota negara ke Nusantara sesuai ketentuan peralihan dalam Pasal 39 UU IKN. ”Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” katanya kepada wartawan secara tertulis, Kamis (7/3/2024).
Dia memperkirakan penerbitan Keppres IKN akan diatur supaya tidak terlalu jauh dengan pengesahan UU DKJ.
Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden.
Bambang Susantono menuturkan, Rakornas IKN diselenggarakan untuk
menjalin kerja sama. Sebab, IKN tak bisa maju sendiri. Banyak potensi kerja sama yang bisa dilakukan dan dimulai segera.
Selain itu, diharapkan pelaku-pelaku bisnis dari seluruh wilayah Indonesia bisa ikut serta dalam pembangunan IKN. OIKN pun akan roadshow ke beberapa kota besar, seperti Surabaya dan Makassar, untuk mempromosikan hal ini.
Selain itu, dengan wilayah sekitar IKN di Pulau Kalimantan pun ada pembicaraan untuk membentuk Borneo Economic Plan. ”Jadi, bagaimana se-Kalimantan ini bisa maju bersama-sama,” kata Bambang.
Rakornas IKN ini menghadirkan pula panelis Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, Kepala Satuan Tugas Pembangunan IKN Danis Sumadilaga, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana.
Berikutnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tri Dewi Virgiyanti dan Kurator IKN Ridwan Kamil.
Dalam paparannya, Amran menyebutkan beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN. Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah.
Administrasi wilayah IKN juga sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara. Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.
Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN. ”Ini masih dibahas terus,” ujar Amran dalam paparannya.
Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.
Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.
Ke depan, menurut Amran, hubungan OIKN dengan daerah mitra, baik yang ada di Kalimantan maupun luar Kalimantan, perlu didorong supaya terjalin kerja sama. Hal ini dinilai penting karena IKN diyakini berkembang pesat.
”Ini harus diimbangi daerah-daerah sekitarnya. Karena itu, kami dorong Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Samarinda harus bangkit bersama mulai dari memetakan potensi yang dimiliki. Sebab, IKN tak mungkin memenuhi semua kebutuhan sendiri,” tuturnya, menambahkan.
Daerah-daerah lain yang bersebelahan dengan IKN, seperti Sulawesi Tengah, juga didorong untuk bisa bekerja sama. Dengan demikian, kata Amran, IKN bisa menjadi kota untuk semua.
Tri Dewi menambahkan, menuju Indonesia Emas 2045, pembangunan IKN diharapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan baru. Hal ini sekaligus mendorong pertumbuhan lebih merata, tidak lagi Jawa-sentris. Kementerian PPN pun mendorong kerja sama IKN dengan daerah-daerah sekitarnya.
Suyus menuturkan, pembangunan IKN direncanakan sejak awal. Namun, ada revisi dalam luasan IKN. Luasan IKN yang pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN awalnya 256.142 hektar menjadi 252.000 hektar dalam revisi UU tersebut.
Sebanyak 84 persen IKN harus berupa area hijau. Selain itu, direncanakan masyarakat bisa berjalan kaki dari tempat tinggal ke kantor dan dari satu tempat ke tempat lain dalam 10 menit saja.
Menurut Ridwan Kamil, keberadaan berbagai lapisan masyarakat yang tinggal dan berjalan kaki di IKN akan menjadikan kota ini hidup. Oleh karena itu, IKN harus layak huni (liveable). Bukan hanya menjadi kota hutan, melainkan juga akan ada jembatan penghubung antarapartemen dan perkantoran.
”Harapannya, kita jalan kaki ke mana-mana. Kalau mau, bisa naik sepeda atau bus listrik. Tapi, kendaraan (berbahan bakar) bensin dilarang,” ujar Ridwan.