logo Kompas.id
Politik & HukumTerima Gratifikasi, Hasbi...
Iklan

Terima Gratifikasi, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan Dinilai Merusak Kepercayaan MA

Jaksa penuntut umum meyakini Hasbi Hasan terima hadiah atau janji hingga Rp 11,2 miliar, gratifikasi dan fasilitas lain.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2024). Hasbi Hasan menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA. Penuntut umum menuntut Hasbi Hasan 13 tahun 8 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2024). Hasbi Hasan menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA. Penuntut umum menuntut Hasbi Hasan 13 tahun 8 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan dituntut penjara 13 tahun dan 8 bulan penjara atas perbuatannya menerima gratifikasi untuk penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana yang bergulir di MA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Hasbi menerima hadiah atau janji hingga Rp 11,2 miliar dari deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi lain berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai total Rp 630 juta.

Tuntutan terhadap Hasbi itu dibacakan oleh Ketua Tim JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2024). Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan bersama dua hakim anggota, yaitu Teguh Santosa dan Mardiantos. Terdakwa Hasbi didampingi oleh penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000