Wapres Amin: Aduan Masyarakat Jadi Parameter Keberhasilan Layanan Publik
Kualitas pelayanan publik di daerah masih rendah, padahal Indonesia tengah bertarung di kancah persaingan global.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kualitas pelayanan publik di daerah masih rendah, padahal Indonesia kini bertarung di tengah persaingan global. Sehubungan hal itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik tak bisa lagi bekerja seperti biasa saja. Aduan masyarakat menjadi parameter keberhasilan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Wapres Amin dalam peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia 2023 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Hadir dalam acara ini, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Laporan tahunan Ombudsman RI menyebutkan pada 2023 ada perbaikan kepatuhan kementerian/lembaga terhadap standar pelayanan publik. Indeks efektivitas pemerintah juga disebut naik. Namun, laporan masyarakat menunjukkan kualitas pelayanan publik di daerah masih rendah.
”Saya mendengar, aduan masyarakat yang diterima Ombudsman perwakilan daerah jumlahnya sepuluh kali lipat lebih banyak dari aduan yang diterima Ombudsman pusat. Padahal, aduan masyarakat menjadi parameter mendasar keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Wapres.
Oleh karena itu, Wapres mengingatkan pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi pada kepuasan masyarakat pengguna layanan. Wapres juga menegaskan, penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja.
”Apalagi kini di tengah persaingan global, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah faktor penting untuk menarik investasi dan menciptakan iklim berusaha yang baik,” ujar Wapres Amin.
Dalam laporannya, Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menyebutkan, sepanjang 2023, Ombudsman RI menangani 26.461 keluhan pelayanan publik. Angka ini terdiri dari laporan masyarakat sebanyak 7.392, konsultasi non-laporan 15.348, respons cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 948, investigasi atas prakarsa sendiri 118, serta surat tembusan sebanyak 2.655 kasus.
Aduan masyarakat yang diterima Ombudsman perwakilan daerah jumlahnya sepuluh kali lipat lebih banyak dari aduan yang diterima Ombudsman pusat. Padahal, aduan masyarakat menjadi parameter mendasar keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik.
Adapun jumlah laporan yang dapat diselesaikan oleh Ombudsman RI sepanjang 2023 sebanyak 7.909 laporan. Dari jumlah ini, kantor pusat menyelesaikan 1.200 laporan dan kantor perwakilan menyelesaikan 6.709 laporan masyarakat.
Selain itu, kata Najih, Ombudsman RI juga berupaya memeriksa dugaan malaadministrasi. ”Sebesar 40,38 persen dari laporan masyarakat yang diterima ditemukan adanya malaadministrasi. Tiga dugaan malaadministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur,” katanya.
Beberapa rekomendasi telah dikeluarkan Ombudsman RI. Rekomendasi dimaksud, antara lain terkait malaadministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penguasa pelaksana Dwikora di Kota Probolinggo, dan malaadministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo.
Tiga dugaan malaadministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur.
Adapun penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 secara nasional menunjukkan adanya peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau. Zona hijau ini berarti penyelenggara layanan tersebut memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.
Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70 persen), zona kuning 133 (22,66 persen), dan zona merah 39 (6,64 persen). Adapun tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42 persen), zona kuning sebanyak 250 (42,66 persen), zona merah sebanyak 64 (10,92 persen).
Eksistensi dan kiprah Ombudsman
Wapres Amin pun mengapresiasi eksistensi dan kiprah Ombudsman selama lebih dari dua dekade ini. Wapres pun meminta Ombudsman terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga negara, kementerian/lembaga, juga pemda. Harapannya, akses pengaduan pelayanan publik dapat semakin diperluas dan ditindaklanjuti.
”Saya juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-24 Ombudsman Republik Indonesia. Saya harap usia baru ini lebih memacu Ombudsman dan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus berkinerja hadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutur Wapres.
Wapres Amin pun menjadi pejabat tinggi negara pertama yang hadir di kantor dan menghadiri acara Ombudsman RI. Belum pernah Presiden RI dan Wapres lain hadir di kantor Ombudsman RI.