logo Kompas.id
Politik & HukumMenengok ”Dapur” MK Tangani...
Iklan

Menengok ”Dapur” MK Tangani Sengketa Hasil Pemilu

Ratusan perkara sengketa hasil pemilu diperkirakan bakal membanjiri MK. Bagaimana lembaga ini akan menanganinya?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Paling lama lima hari lagi, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional, baik untuk pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Sesaat setelah KPU mengetokkan palunya menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu, baik pasangan calon presiden/wakil presiden, partai politik, maupun calon anggota legislatif, ”bola panas” pun pindah dari Imam Bonjol ke Medan Merdeka Barat, tepatnya di Mahkamah Konstitusi.

Lembaga peradilan politik ini memang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Waktu MK untuk melaksanakan kewenangannya ini terbatas. Undang-undang memberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa pemilu presiden dan 30 hari untuk menangani sengketa pemilu legislatif.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Meskipun masih beberapa hari lagi permohonan keberatan atas keputusan KPU diperkirakan membanjiri MK, persiapan sudah jauh-jauh hari dilakukan. Semua infrastruktur pendukung sudah dipersiapkan, termasuk sumber daya manusia. Mereka nantinya membantu kerja sembilan hakim memeriksa persoalan yang sangat mungkin muncul dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu, dengan variasi masalah yang beragam.

”Kami sudah membentuk gugus tugas yang terdiri dari semua pegawai MK, baik PNS (pegawai negeri sipil), P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), PPNPN (pegawai pemerintah nonpegawai negeri), maupun tenaga kontrak. Semua kami libatkan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso saat ditemui di kantornya, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Memahami Perihal Sengketa Pilpres 2024 di MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di kantor MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di kantor MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Sebagai pendukung utama kerja hakim konstitusi, MK membentuk tim yudisial yang terdiri atas 57 panitera pengganti, baik panitera pengganti definitif maupun ad hoc. Panitera pengganti ad hoc direkrut khusus untuk kepentingan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Saat menangani perkara sengketa pemilu legislatif, ke-57 panitera pengganti tersebut akan dibagi ke dalam tiga panel, dengan setiap panel akan di-back up oleh 19 orang.

”Merekalah yang menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman. Memang seharusnya sembilan hakim konstitusi itulah pelaku kekuasaan kehakimannya. Namun, dalam praktiknya, mereka dibantu oleh panitera pengganti,” kata Fajar.

Baca juga: Bersifat Final dan Mengikat, Apa Saja Ragam Putusan MK?

Ditanya tentang kesiapan panitera pengganti ad hoc, ia menjelaskan bahwa mayoritas pernah terlibat dalam penanganan perkara sengketa hasil pemilu sebelumnya. Mereka kebanyakan merupakan asisten ahli hakim konstitusi. Apabila panitera pengganti tersebut benar-benar baru, Fajar menjelaskan, mereka sudah mengikuti seleksi yang cukup ketat.

Memang seharusnya sembilan hakim konstitusi itulah pelaku kekuasaan kehakimannya. Namun, dalam praktiknya, mereka dibantu oleh panitera pengganti.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tengah berpose di ruangan yang nantinya menjadi tempat para panitera pengganti dan petugas MK meneliti berkas-berkas permohonan beserta alat buktinya.
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tengah berpose di ruangan yang nantinya menjadi tempat para panitera pengganti dan petugas MK meneliti berkas-berkas permohonan beserta alat buktinya.

Persiapan MK sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya, melalui berbagai lokakarya, pelatihan, ataupun yang terakhir coaching clinic. Kegiatan terakhir dimaksudkan untuk konsolidasi ke-57 panitera pengganti tersebut dengan para hakim konstitusi.

Mereka belajar berbagai hal. ”Bagaimana kira-kira memahami permohonan, memperlakukan fakta atau alat bukti di persidangan, lalu bagaimana menyusun putusan, kalimat-kalimat yang digunakan dalam menyusun putusan, jawab-jinawabnya seperti apa,” kata Fajar.

Pemandangan musim sengketa

Proses sengketa hasil pemilu di MK akan diawali dengan pendaftaran permohonan PHPU yang kemungkinan dibuka pada 20 Maret, yakni jika penetapan hasil rekapitulasi suara nasional dilakukan pada tanggal tersebut. Selain membawa berkas permohonan, mereka juga akan membawa alat bukti yang akan mendukung klaim suara yang mereka ajukan.

Aktivitas orang berlalu lalang membawa boks-boks atau kontainer plastik berisi berkas perkara dan alat bukti akan menjadi pemandangan biasa kala musim sengketa tiba.

Alat bukti yang dibawa Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/6/2019). MK kembali menyidangkan sengketa PHPU pilpres pada Selasa (18/6/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Alat bukti yang dibawa Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/6/2019). MK kembali menyidangkan sengketa PHPU pilpres pada Selasa (18/6/2019).

Pertanyaannya, bagaimana MK memperlakukan berkas-berkas itu? Mungkinkah hakim membaca ribuan kertas berisi angka-angka atau narasi kecurangan dalam kurun waktu yang terbatas?

Fajar menjelaskan bagaimana berkas-berkas tersebut kemudian diperiksa MK. Ke-57 panitera pengganti atau tim yudisial itu nantinya dibagi menjadi tim-tim yang lebih kecil. Ada adminreg, adminkas, dan lainnya.

Iklan

Baca juga: Kisah Para Perisalah di Balik Sidang MK

Adminreg mengurus pengadministrasian berkas, adminkas membantu memeriksa berkas perkara, mengolah data perkara, dan melakukan profiling terhadap permohonan yang diajukan.

”Permohonan itu nanti di-profiling. Misalnya, (permohonan) yang ini mengenai pelanggaran money politic (politik uang), yang ini mengenai penggelembungan suara, yang itu (terkait) kesalahan ini. Atau (bagian) ini jarak perolehan suaranya sedikit, yang ini lebih renggang, yang itu jauh. (Tugas) Itu ada di teman-teman pengolahan data,” ujar Fajar.

https://cdn-assetd.kompas.id/xNALuZmSQOid5YmEYPS5ynyu91E=/1024x1381/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F08%2F6273bc11-e699-42b6-9721-8a724fe14c50_png.png

Dengan adanya pengolahan data permohonan/profiling tersebut, MK akan memiliki peta perkara menyeluruh saat permohonan sengketa itu diregistrasi. Peta tersebut memuat informasi mengenai tingkat kesulitan perkara, bobot perkara, dan lainnya.

Nantinya, informasi tersebut akan dijadikan basis untuk pendistribusian perkara ke hakim-hakim panel yang akan bertanggung jawab memeriksa persidangan perkara PHPU legislatif. Untuk PHPU pilpres, perkara langsung ditangani oleh semua hakim (kecuali yang tidak diperkenankan Majelis Kehormatan MK menangani sengketa pilpres).

Baca juga: Manajemen Sidang MK yang Kian Tertib

Sebelum itu, hasil telaah/profiling berkas perkara tersebut dibawa dalam rapat gelar perkara. Gelar perkara dilakukan sebelum persidangan PHPU dimulai, tetapi setelah perkara diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

”Semua hakim panel beserta timnya masing-masing melakukan gelar perkara berdasarkan data (hasil profiling) tadi. Jadi, sudah semimatang. Tinggal kemudian bagaimana hakim menggali fakta-fakta apa yang perlu didalami,” kata Fajar.

Suasana meja registrasi dan pelayanan berkas pelaporan saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana meja registrasi dan pelayanan berkas pelaporan saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

”War room” di lantai dasar gedung MK

Para panitera pengganti ini akan bertugas di dalam sebuah ruangan khusus di aula di lantai dasar gedung MK yang sudah disulap sebagai ruang kerja. Meja-meja disusun dalam bentuk huruf U. Meja-meja itulah yang nanti menjadi tempat para panitera pengganti mencermati. Di belakangnya ada lemari besi yang dilengkapi dengan kunci pengaman tempat menyimpan berkas perkara.

Layar besar untuk men-display (menayangkan) peta perkara nantinya akan selalu menyala selama pemeriksaan persidangan berlangsung, tentu dengan informasi terbaru sehingga semua panitera pengganti dapat langsung mengetahuinya. Itulah war room internal atau ”dapur” MK yang nantinya akan dijaga sangat ketat sehingga orang yang tidak berkepentingan tak akan bisa masuk ke dalamnya.

Baca juga: Siapkan Perkara Sengketa Pemilu, MK Hentikan Pengujian UU pada Pertengahan Maret

Namun, jangan salah dulu. Dapur utama penanganan sengketa tetap ada di ruang-ruang hakim konstitusi dan juga tempat keramat para yang mulia berargumentasi, berdebat, dan membahas perkara di lantai 16 gedung MK. Ruangan itu adalah tempat rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri delapan hakim konstitusi (searah jarum jam), Aswanto, Muhammad Alim, Anwar Usman, Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan sidang putusan MK terkait sengketa Pemilu Presiden 2014.
KOMPAS/ WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri delapan hakim konstitusi (searah jarum jam), Aswanto, Muhammad Alim, Anwar Usman, Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan sidang putusan MK terkait sengketa Pemilu Presiden 2014.

Langkah antisipasi dari KPU

Tak hanya MK yang bersiap menghadapi sengketa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menjadi termohon dalam perkara PHPU pun siap-siap mengantisipasi munculnya keberatan terhadap hasil penghitungan suara. KPU meminta jajarannya di semua tingkatan untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum yang muncul dalam rekapitulasi suara di provinsi, kabupaten/kota, hingga tempat pemungutan suara.

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, dalam perbincangan sebelumnya mengungkapkan, KPU sudah membentuk tim penyelesaian sengketa atau PHPU pilpres ataupun pileg di MK. Tim tersebut berasal dari jajaran KPU tingkat pusat hingga kabupaten/kota serta tim eksternal yang melibatkan kuasa hukum.

Logo KPU di belakang Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sedang menyampaikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Logo KPU di belakang Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sedang menyampaikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Bahkan, KPU pun sudah meminta jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi permohonan keberatan yang dilayangkan para calon. Bukti-bukti itu mencakup seluruh catatan kejadian dan masalah yang muncul dalam tahap pemungutan suara hingga rekapitulasi suara, termasuk formulir C hasil. Formulir tersebut merupakan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu di TPS.

Baca juga: Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu, KPU Identifikasi Persoalan Hukum

Prosedur operasi standar internal untuk mengatur penanganan perkara sengketa hasil pemilu juga sudah dibuat. Simulasi penanganan sengketa hasil suara di MK pun digelar oleh KPU.

Semua pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu sudah bersiap. Kini tinggal menunggu tanggal mainnya. Masyarakat berharap proses pemeriksaan perkara berjalan lancar. Keadilan konstitusional dapat ditegakkan melalui sidang maraton 14 hari di Mahkamah Konstitusi.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000