logo Kompas.id
Politik & HukumSemula 14 Hari, Sidang...
Iklan

Semula 14 Hari, Sidang Sengketa Pilpres Realisasinya Tinggal 10 Hari Kerja

Peraturan MK mengatur waktu pelaksanaan sengketa pilpres hanya 10 hari kerja. MK pun siap merevisi ketentuannya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Alat bukti yang dibawa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa perselisihan hasil pemilu pilpres untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/6/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Alat bukti yang dibawa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa perselisihan hasil pemilu pilpres untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU baik pemilu presiden/wakil presiden maupun pemilu legislatif. Berdasarkan jadwal yang dibuat, MK hanya membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk menangani perkara PHPU pilpres.

Padahal, Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 74 Ayat (3) Huruf a UU No 7/2020 tentang MK mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil pilpres paling lama 14 hari. Hari yang dimaksud adalah hari kerja.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada Lampiran II, MK membuka pendaftaran tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Permohonan yang masuk dijadwalkan untuk dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) pada 25 Maret mendatang, dengan catatan menyesuaikan dengan penetapan hasil pemilu oleh KPU. Batas waktu penyelesaian perkara PHPU selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK.

Baca juga: Tak Cukup 14 Hari Tangani Sengketa Pilpres, Hakim Perlu Buat Terobosan

Masih dalam Lampiran II PMK 5/2023, MK juga telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan guna mengecek kelengkapan serta kejelasan materi permohonan sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti dilakukan pada 28 Maret 2024. Sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban KPU, pihak terkait (pasangan calon yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak oleh KPU), pemberi keterangan seperti Bawaslu berlangsung dari 2 April hingga 5 April atau selama empat hari.

MK juga telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan guna mengecek kelengkapan serta kejelasan materi permohonan sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti dilakukan pada 28 Maret 2024.

Para kuasa hukum pihak terkait yang mewakili pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, merayakan kegembiraanya usai sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para kuasa hukum pihak terkait yang mewakili pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, merayakan kegembiraanya usai sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Lalu, MK mengagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pengambilan keputusan pada 8 April hingga 15 April. Adapun pengucapan putusan dijadwalkan pada 16 April.

Jadwal yang ada di lampiran II PMK No 5/2023 belum disesuaikan dengan libur nasional ataupun cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri. Sebab, saat PMK dibuat, belum ada kejelasan kapan libur nasional tersebut.

Iklan

SKB jadi acuan

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 8, 9, 12, dan 15 diputuskan sebagai hari cuti bersama.

Artinya, apabila pengucapan putusan tetap dilakukan pada 16 April seperti yang sudah dijadwalkan oleh MK, lembaga tersebut hanya menggunakan waktu 14 hari kerja yang diberikan undang-undang menjadi 10 hari kerja.

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, jadwal yang ada di lampiran II PMK No 5/2023 belum disesuaikan dengan libur nasional ataupun cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri. Sebab, saat PMK dibuat, belum ada kejelasan kapan libur nasional tersebut.

Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilkada 2018 di Kota Cirebon dan Kabupaten Deiyai. Pada putusannya, MK mengajukan untuk diadakan pemungutan suara ulang, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilkada 2018 di Kota Cirebon dan Kabupaten Deiyai. Pada putusannya, MK mengajukan untuk diadakan pemungutan suara ulang, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

”(Hal itu) Sudah dibahas, hanya belum diterbitkan revisi lampirannya,” kata Enny.

(Hal itu) Sudah dibahas, hanya belum diterbitkan revisi lampirannya.

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, tidak ada masalah jika lampiran II PMK No 5/2023 yang memuat jadwal penanganan perkara PHPU pilpres direvisi. Apalagi revisi yang dibutuhkan hanya revisi minor.

Menurut Palguna, tanpa revisi pun, PMK itu sebenarnya tidak salah. Sebab, ketentuan 14 hari kerja tersebut merupakan batas waktu maksimal atau paling lama bagi MK untuk menangani perkara PHPU pilpres.

Tiga ahli hukum, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Indra Perwira, mantan hakim konstitusi Natabaya, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej (kiri ke kanan), menjadi narasumber ahli pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Mereka menjadi saksi ahli untuk perkara 25/PUU-XIV/2016 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS/LASTI KURNIA

Tiga ahli hukum, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Indra Perwira, mantan hakim konstitusi Natabaya, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej (kiri ke kanan), menjadi narasumber ahli pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Mereka menjadi saksi ahli untuk perkara 25/PUU-XIV/2016 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Memahami Perihal Sengketa Pilpres 2024 di MK

Hanya saja, ia juga sepakat bahwa waktu 14 hari untuk menangani sengketa hasil pilpres terlalu cepat. Sebab, meskipun perkaranya hanya satu, misalnya, daerah pemilihan (dapil) pemilu presiden adalah seluruh Tanah Air, bahkan hingga ke luar negeri.

”Khawatirnya, kalau kurang waktunya, tidak seluruh dalil atau bukti bisa dipertimbangkan. Itu bisa jadi persoalan baru lagi,” ujarnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000