Hakim PN Rangkasbitung Diberhentikan karena Konsumsi Sabu, Kini Jadi Pegawai Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Meski telah dipecat sebagai hakim karena mengonsumsi sabu, status kepegawaian Danu Arman tak serta-merta gugur.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Meski telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat penyalahgunaan sabu, bekas hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, ternyata kembali bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Danu bisa bekerja di PT Yogyakarta karena masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Ketua PT Yogyakarta Setyawan Hartono membenarkan bahwa Danu saat ini bekerja di lembaga itu. Surat keputusan (SK) penempatan Danu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di PT Yogyakarta terbit pada 27 November 2023, dan bekerja di institusi itu mulai 20 Desember 2023.
Menurut Setyawan, Danu bekerja sebagai analis perkara peradilan. ”Dia ditempatkan di kepaniteraan perdata. Jadi, penugasannya tergantung panitera muda perdata,” katanya saat ditemui di PT Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas, Danu dan tiga orang lain ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada 17 Mei 2022. Penangkapan dilakukan karena mereka terlibat penyalahgunaan sabu yang dikirim dari Sumatera ke Kabupaten Lebak, Banten, melalui layanan jasa pengiriman. Hasil tes urine menunjukkan, keempatnya positif mengonsumsi sabu (Kompas.id, 23/5/2022).
Saat ditangkap, Danu berstatus sebagai hakim PN Rangkasbitung. Selain Danu, satu hakim lain di PN Rangkasbitung juga ditangkap dalam kasus itu, yakni Yudi Rozadinata. Setelah penangkapan itu, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan Danu dan Yudi ke Mahkamah Agung (MA) (Kompas.id, 10/6/2022).
Sesudah itu, Danu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai di Gedung MA, Jakarta, pada 18 Juli 2023.
Danu kemudian diketahui aktif kembali sebagai PNS di PT Yogyakarta. Hal ini diketahui berdasarkan data pegawai yang tercantum dalam situs resmi PT Yogyakarta dengan alamat https://www.pt-yogyakarta.go.id/.
Seperti dilihat Kompas pada Senin (18/3/2024) siang, Danu menjabat sebagai analis perkara peradilan. Sementara itu, pangkat/golongan ruang terakhir Danu adalah Penata Tingkat I/III/d.
Seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim yang terjerat perkara tindak pidana, termasuk narkoba.
Setyawan menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, hakim yang diberhentikan tidak serta-merta kehilangan status PNS. ”Ada beberapa kejadian, hakim diberhentikan, apakah dengan hormat atau tidak dengan hormat, tapi status PNS-nya masih tetap aktif. Sudah ada beberapa kasus sebelum ini,” ujarnya.
Itulah sebabnya, meskipun sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim, Danu tidak serta-merta diberhentikan sebagai PNS. ”(Danu) tidak diberhentikan sebagai PNS,” ujar Setyawan. Kondisi itulah yang membuat Danu bisa ditempatkan sebagai pegawai di PT Yogyakarta.
Terkait penempatan Danu di PT Yogyakarta, Setyawan menyatakan, hal itu merupakan kewenangan MA. Setyawan pun mengaku memiliki tanggung jawab untuk membina Danu. ”Saya sebagai pimpinan merasa punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dengan melihat background peristiwa-peristiwa sebelumnya,” tuturnya.
Setyawan menambahkan, hingga saat ini, Danu berperilaku baik saat bekerja di PT Yogyakarta. Saat Danu pertama kali melapor untuk bertugas di institusi itu, Setyawan juga memberikan pesan-pesan kepada yang bersangkutan. ”Tidak setiap orang tidak luput dari kesalahan. Yang penting mulai sekarang jangan melakukan kesalahan lagi,” ujarnya.
Preseden buruk
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mempertanyakan masalah Danu bisa kembali aktif sebagai pegawai di PT Yogyakarta. Menurut Baharuddin, MA seharusnya menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus narkoba.
”Seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim yang terjerat perkara tindak pidana, termasuk narkoba. Tidak hanya diberhentikan sebagai hakim, tetapi juga dipecat sebagai PNS di lingkungan pengadilan MA. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA,” ujar Baharuddin.
Ada beberapa kejadian, hakim diberhentikan, apakah dengan hormat atau tidak dengan hormat, tapi (status) PNS-nya masih tetap aktif.
Menurut Baharuddin, keputusan MA mengaktifkan Danu sebagai PNS di PT Yogyakarta merupakan bentuk kemunduran reformasi peradilan. Kasus ini juga dinilai menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di lingkungan MA.
”Kami khawatir hal seperti ini akan ditiru lembaga penegak hukum lainnya. Kami juga meminta kepada Ketua PT Yogyakarta untuk tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Danu Arman,” ujarnya.