logo Kompas.id
Politik & HukumHakim PN Rangkasbitung...
Iklan

Hakim PN Rangkasbitung Diberhentikan karena Konsumsi Sabu, Kini Jadi Pegawai Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Meski telah dipecat sebagai hakim karena mengonsumsi sabu, status kepegawaian Danu Arman tak serta-merta gugur.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
Profil Danu Arman di situs Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
TANGKAPAN LAYAR

Profil Danu Arman di situs Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (18/3/2024).

BANTUL, KOMPAS — Meski telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat penyalahgunaan sabu, bekas hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, ternyata kembali bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Danu bisa bekerja di PT Yogyakarta karena masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Ketua PT Yogyakarta Setyawan Hartono membenarkan bahwa Danu saat ini bekerja di lembaga itu. Surat keputusan (SK) penempatan Danu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di PT Yogyakarta terbit pada 27 November 2023, dan bekerja di institusi itu mulai 20 Desember 2023.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000