logo Kompas.id
Politik & HukumMelihat Kesiapan MK Tangani...
Iklan

Melihat Kesiapan MK Tangani Sengketa Pemilu

MK telah menyiapkan segala hal untuk menangani sengketa hasil pemilu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l392pxQKkQia5o7Mq3dGxzbEXs0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F16%2F6e0ce41d-63cf-4f15-997a-f452ce67f7d3_jpg.jpg

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Dalam hitungan hari, “bola panas” panas pemilu akan segera berpindah dari Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Musim sengketa hasil tiba, begitu KPU mengetokkan palu menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional, baik untuk pemilu presiden maupun pemilu legislatif. MK menjadi tempat pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan KPU tersebut mengadu, mengklaim perolehan suara yang benar menurut versi mereka. Ada juga pihak-pihak yang menyoal berbagai pelanggaran selama proses pemilu berlangsung.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Peraturan perundangan menentukan, MK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan 30 hari kerja untuk perkara PHPU legislatif. Singkatnya waktu yang diberikan undang-undang membuat lembaga harus mengerahkan seluruh sumber daya.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, saat ditemui pekan lalu mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menghadapi agenda lima tahunan ini. MK sudah membentuk gugus tugas sengketa pemilu yang terdiri dari seluruh pegawai MK. Seluruh “rakyat” difokuskan untuk membantu para hakim konstitusi.

“Kalau ditanya apakah sudah dipersiapkan lama, kita sudah lama mempersiapkannya. Bukan hanya PP (panitera pengganti), tetapi juga seluruh pegawai. Kita sudah mengadakan workshop-workshop. Terakhir kemarin untuk penajaman, kita gelar coaching clinic untuk 57 panitera pengganti selama empat hari. Seluruh hakim (konstitusi) kita undang ke situ, jadi saling berkonsolidasi,” kata Fajar.

Baca juga:

> Tak Perlu ke Jakarta, Sengketa Pemilu Bisa Diajukan dari Mana Saja

> Menengok ”Dapur” MK Tangani Sengketa Hasil Pemilu

https://cdn-assetd.kompas.id/tGVnWX1nI9Dh9U6JHw4Qapm9m4Y=/1024x3321/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F18%2F24d93b23-cd26-4ddb-85e4-1c5bf3e9c5d3_png.png

Panitera pengganti merupakan lapisan terdekat yang akan membantu hakim dalam menangani perkara PHPU yang masuk. MK sebenarnya memiliki 27 panitera pengganti definitif. Namun, mengingat jumlah perkara yang masuk bisa mencapai ratusan, MK merekrut panitera pengganti ad hoc melalui seleksi ketat. Sehingga, total panitera pengganti selama masa PHPU menjadi 57 orang.

Pendaftaran

MK akan membuka pendaftaran sengketa hasil pemilu sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara secara nasional. Batas waktu pendaftaran untuk masing-masing jenis sengketa berbeda-beda. Untuk sengketa hasil pemilu presiden, pasangan calon presiden/wakil presiden beserta tim kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional.

Sementara partai politik dan calon anggota legislatif dapat mengajukan sengketa hasil pemilu legislatif dalam waktu 3x24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara. Artinya, apabila KPU menetapkan hasil perolehan suara partai dan caleg pada 19 Maret 2024 pukul 04.00 WIB, parpol dan caleg bisa mengajukan sengketa hingga 22 Maret 2024 pukul 04.00 WIB. Begitu pula dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, ketentuan yang sama berlaku untuk mereka.

Dalam pemilu kali ini, MK mengakomodasi bagi para calon anggota DPR atau DPRD yang ingin mengajukan sengketa secara mandiri. Hanya saja, pengajuan permohonan sengketa tersebut harus seizin partai asal, yang dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen).

Iklan
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).

Para calon ataupun kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan sengketa pemilu tersebut langsung ke MK. Dalam simulasi pendaftaran yang digelar beberapa waktu lalu, proses pendaftaran akan dimulai dengan pengambilan nomor urut antrian pendaftaran. Bagi pasangan capres/cawapres beserta tim hukumnya, mereka dapat mengambil nomor antrian itu di gedung MK III (bekas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi). Sedangkan parpol/caleg dan tim kuasa hukumnya dapat mengambil nomor antrian di gedung MK unit II.

Mereka kemudian dipanggil untuk menuju meja pendaftaran. MK sudah memisahkan meja pendaftaran untuk sengketa pemilu presiden, pemilu anggota DPR/DPRD, serta pemilu anggota DPD. Selain itu, bagi pihak-pihak yang baru ingin bertanya berbagai hal terkait sengketa, MK menyediakan meja/tempat konsultasi.

Layanan daring

Apabila para calon menghindari penumpukan orang saat pendaftaran atau memutuskan tidak hadir langsung ke gedung MK karena berada di luar Jakarta atau bahkan luar Pulau Jawa, MK memfasilitasinya dengan pendaftaran online. Pendaftaran bisa dilakukan di situs http://simpel.mkri.id. Setelah mengupload permohonannya, mereka tinggal mengirimkan salinan permohonan (hard copy) beserta alat bukti yang diajukan ke MK di Jakarta. Tata cara detil mengenai hal tersebut, bisa dibaca lebih lanjut di Peraturan MK yang dapat diunduh di situs resmi lembaga tersebut.

Begitu permohonan masuk, satuan gugus tugas bidang yudisial yang sudah dibentuk MK akan memroses lebih lanjut. Menurut Fajar, berkas tersebut akan ditangani oleh petugas adminreg (administrasi registrasi), adminkas (administrasi pemberkasan) dan lainnya.

Baca juga: MK Buka Peluang Caleg Ajukan Sengketa secara Mandiri

Aktivitas di salah satu meja registrasi dan pelayanan berkas pelaporan saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aktivitas di salah satu meja registrasi dan pelayanan berkas pelaporan saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Petugas adminkas membantu panitera pengganti mengolah data perkara, melakukan profiling terhadap permohonan yang masuk, memilih-milah persoalan yang dikemukakan berdasarkan pembobotan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Misalnya, permohonan X mempersoalkan pelanggaran politik uang atau pelanggaran lain, permohonan Y mempersoalkan dugaan penggelembungan suara, dan seterusnya. Mereka juga menilik selisih perolehan suara.

“Ketika (perkara) diregister, jadi kita sudah punya peta. Dari sekian banyak permohonan, sudah terlihat petanya. Tingkat kesulitannya seperti apa, bobotnya seperti apa,” kata Fajar.

Hasil profiling permohonan tersebut, tambah Fajar, sangat berguna dalam pendistribusian perkara ke majelis panel dalam sengketa pemilu legislatif. Seperti sengketa pemilu legislatif sebelum-sebelumnya, sembilan hakim MK akan dibagi dalam tiga panel untuk mempercepat penanganan ratusan perkara yang sudah masuk. Masing-masing panel akan dibantu oleh 19 panitera pengganti. Masing-masing panel akan menangani perkara dengan beban yang sama.

Tak hanya bagian yustisial, seluruh pegawai MK (meski tak terlibat langsung dengan penanganan perkara) juga dipersiapkan. Misalnya, bagian teknologi informasi yang mendukung kelancaran proses persidangan, biro umum yang mempersiapkan fasilitas, bagian keamanan, kehumasan dan lainnya. “Intinya kita saling komplementer, saling melengkapi,” tambah Fajar.

Petugas membantu pelapor menentukan jenis laporan setelah pendaftaran saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas membantu pelapor menentukan jenis laporan setelah pendaftaran saat digelar Simulasi Pendaftaran Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Persidangan

Proses persidangan di MK akan digelar tiga hari setelah perkara diregister di e-BRPK. Sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, kemudian mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum dan pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu serta pihak terkait, dilanjutkan dengan sidang pembuktian.

Bagi peserta sidang yang tidak bisa hadir ke Jakarta, MK sudah menyediakan fasilitas persidangan daring baik melalui aplikasi zoom meeting maupun 43 minicourt yang ada di kampus-kampus yang ada di seluruh Indonesia. Biasanya, hal tersebut berguna bagi para pihak yang ingin menghadirkan saksi-saksi yang berada di daerah.

Fajar mengungkapkan, keberadaan minicourt yang tersebar di berbagai daerah tersebut untuk memudahkan akses para pihak yang ingin berperkara di MK. “MK itu hanya berkedudukan di Jakarta. Padahal wilayah jelajahnya dari Sabang sampai Merauke. Kita tahu bahwa negara ini berpulau-pulau, penduduknya ada dimana-mana. Jangan sampai faktor geografis, waktu dan biaya menghalangi orang untuk mendapatkan access to court and justice,” tegasnya.

Demikianlah, persiapan sudah dilakukan. Ibaratnya, MK sudah menggelar karpet merah untuk menyambut para tamu yang datang lima tahunan. Berhasil atau tidaknya tujuan datang ke MK, bergantung pada kesiapan calon/parpol dan bukti yang diajukan, serta penilaian hakim.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000