Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Macet Terindikasi ”Fraud” Rp 2,5 Triliun
Menkeu Sri Mulyani melaporkan kredit macet senilai Rp 2,5 triliun yang terindikasi korupsi.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (18/3/2024), menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan indikasi fraud dalam penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disalurkan kepada empat perusahaan ekspor. Kredit macet sebesar Rp 2,5 triliun yang dialami empat perusahaan itu terindikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Keempat perusahaan yang mengalami kredit macet yang terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan.
”Jumlah keseluruhan (kredit macet) sebesar 2,5 triliun. Itu tahap pertama,” ujar Burhanuddin seusai pertemuan.
Awalnya, kredit bermasalah yang terindikasi penipuan atau penyimpangan tersebut ditemukan oleh tim gabungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2019. Perkara tersebut kini diserahkan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung karena ditemukan indikasi penipuan atau penyimpangan. Jampidsus akan mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut Burhanuddin, selain empat perusahaan tersebut, terdapat pula enam perusahaan lain yang kini tengah diperiksa oleh BPKP. Total nilai kredit bermasalah untuk keenam perusahaan itu Rp 3 triliun.
Jumlah keseluruhan kredit macet sebesar 2,5 triliun. Itu tahap pertama.
Namun, pada kesempatan itu, Burhanuddin masih mengingatkan keenam perusahaan tersebut agar mereka segera menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan BPKP. Ke depan, laporan terkait enam perusahaan tersebut akan diserahkan ke Jamdatun dalam rangka pemulihan aset. ”Daripada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan, LPEI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor. Saat ini, LPEI bekeja sama dengan BPKP dan Jamdatun Kejagung masih melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
Menurut Sri Mulyani, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung itu, Kejagung menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim terpadu terhadap kredit bermasalah yang terindikasi fraud berupa dugaan tindak pidana yang dilakukan para debitor. Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan telah meminta jajaran direksi LPEI untuk melakukan pembersihan secara internal.
”Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitor yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” katanya.