logo Kompas.id
Politik & HukumAjukan Gugatan ke MK, PPP...
Iklan

Ajukan Gugatan ke MK, PPP Menolak Terdegradasi dari Senayan

Menggugat ke MK menjadi satu-satunya jalan bagi PPP agar tidak terlempar dari parlemen.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan), didampingi Sekjen Arwani Thomafi, setelah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan), didampingi Sekjen Arwani Thomafi, setelah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Waktu menunjukkan pukul 22.19 WIB saat sejumlah pengurus, calon anggota legislatif, dan kader Partai Persatuan Pembangunan mengantre untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024). Mereka menunggu giliran untuk memasukkan berkas meskipun waktu pendaftaran sudah ditutup.

”Kami sudah mengambil nomor antrean sejak pukul 20.00, jauh dari batas waktu terakhir pendaftaran gugatan. Sekarang masih menunggu empat antrean lagi untuk mendapat giliran mendaftarkan gugatan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000