Pemerintah Bakal Tegur 33 Kampus Pengirim Mahasiswa Kerja Magang di Jerman
Pemerintah akan menegur sejumlam perguruan tinggi karena mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman tak sesuai prosedur.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menegur 33 perguruan tinggi yang telah mengirimkan mahasiswa untuk bekerja dengan sistem magang di Jerman, tetapi berujung pada dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pengiriman para mahasiswa untuk magang ke luar negeri itu ditengarai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, diketahui 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban TPPO. Mereka awalnya direkrut untuk magang di Jerman dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dijanjikan pula, program ini bisa dikonversi menjadi 20 sistem kredit semester (SKS).
Setiba di Jerman, mahasiswa disalurkan agen-agen tenaga kerja dan dipekerjakan dengan kontrak kerja berbahasa Jerman yang tidak dipahami. Pekerjaan yang diberikan pun pekerjaan fisik, seperti menyortir buah, mengangkut paket, mencuci piring, dan lainnya.
Di Jerman, pekerjaan ini disebut ferienjob yang berarti program kerja paruh waktu saat musim libur. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menegaskan, ferienjob bukan bagian MBKM. Ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik kampus di Indonesia amat berbeda dengan yang berlaku di Jerman.
Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, para mahasiswa itu berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian. Karena itu, pemerintah akan menegur 33 perguruan tinggi yang telah mengirimkan mahasiswa mereka ke Jerman.
”Itu (memberikan teguran), kan, kementerian teknis. Nanti, saya koordinasikan dengan Kemendikbudristek,” kata Muhadjir kepada wartawan seusai mengikuti rapat tertutup terkait tenaga kerja dan pendidikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Hadir dalam rapat ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Muhadjir menyampaikan, magang atau bekerja di luar negeri saat musim panas, misalnya, sesungguhnya bisa dilakukan. Namun, perekrutan, pengiriman tenaga, sampai kontrak kerja harus dilakukan sesuai prosedur aturan dan transparan.
”Menjadi kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang) karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu, berdasarkan laporan, tanpa seizin kementerian dan (pengiriman) oleh agen-agen (tenaga kerja). Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu,” tutur Muhadjir, menjelaskan.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyebutkan, agen-agen yang mengirimkan mahasiswa ke ferienjob tidak ada dalam sistem BP2MI, demikian pula mahasiswa yang disalurkan sebagai pekerja.
”Setiap orang yang berangkat kerja harus terdata namanya, by name by address, di Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Ini, kan, tidak ada,” kata Benny.
Tanpa terdata, negara sulit memberikan perlindungan secara utuh. ”Artinya karena ada kasus, baru diketahui. Persoalan TPPO atau bukan, serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan,” katanya, menambahkan.
Menjadi kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang) karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu, berdasarkan laporan, tanpa seizin kementerian.
Menjadi pekerja di pekerjaan-pekerjaan yang ditinggalkan pekerjanya di musim panas (summer job), menurut Muhadjir, semestinya bisa dilakukan. Sebab, selain upahnya bagus, hal ini memberi pengalaman kerja di luar negeri. Etika kerja seperti kedisiplinan dan semangat bekerja keras, misalnya, bisa diadopsi. Karena itu, kendati pengalaman kerja bisa saja tak sejalan dengan pendidikan yang diambil, mental pekerja keras akan terbentuk.
Pemetaan
Pemerintah juga terus memetakan pekerjaan-pekerjaan yang masih memerlukan tenaga kerja sepuluh tahun mendatang. Hal ini diperlukan untuk mencocokkan pendidikan vokasi dan keluaran institusi pendidikan tersebut dengan pasar kerja.
Hal ini, kata Muhadjir, dibahas dalam rapat tertutup yang dipimpin Presiden Jokowi. Desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan sepuluh tahun ke depan dipertajam. Pendidikan dan pelatihan vokasi disambungkan dengan kebutuhan lapangan kerja dari industri dan dunia usaha baik di dalam negeri maupun pasar global.
Hal ini, menurut Ida, sudah mulai dibangun dengan sistem informasi pasar kerja yang disingkat Siap Kerja sejak 2021. Namun, kini, mulai 2024-2017, Siap Kerja dikembangkan menjadi labor market information and skill system transformation for market flexibility.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani meninggalkan Istana Merdeka seusai mengikuti rapat tertutup yang dipimpin Presiden Joko Widodo terkait tenaga kerja dan pendidikan, Senin (25/3/2024).
Ini dimulai dari pengembangan sistem informasi pasar kerja andal, platform informasi pasar tenaga kerja melalui perencanaan ulang arsitektur sistem, proses analitis yang menghasilkan inteligensi pasar kerja, dan ada layanan sistem informasi pasar kerja yang inklusif untuk mendukung sistem pemantauan keterampilan.
Informasi pasar kerja juga digunakan untuk mempromosikan ekosistem pelatihan yang berkualitas terintegrasi dan ramah lingkungan. Selain itu, dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan manajemen proyek.
Dengan penguatan-penguatan tersebut, diharapkan pendidikan dan pelatihan bisa menjawab kebutuhan pasar kerja baik dalam maupun luar negeri. Sistem ini, tambah Muhadjir, sekaligus mendorong pemagangan global ataupun domestik.
Namun, pengaturan mengenai ini masih dirampungkan. Insentif untuk para pemagang pun diatur. Sebab, ketika disebut sebagai upah, mereka dianggap tenaga kerja, bukan lagi pemagang. (INA)