logo Kompas.id
Politik & HukumAjukan ”Amicus Curiae”, 303...
Iklan

Ajukan ”Amicus Curiae”, 303 Tokoh Minta MK Tak Ragu Diskualifikasi Gibran

Para tokoh dan akademisi ajukan diri sebagai sahabat pengadilan dan minta MK tak ragu mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun (kiri), dan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menunjukkan berkas <i>amicus curiae</i> yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun (kiri), dan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menunjukkan berkas amicus curiae yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 303 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berkas amicus curiae disampaikan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan pengajar Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). Mereka mewakili 303 tokoh, terdiri dari guru besar, akademisi, dan elemen masyarakat sipil. Berkas setebal 17 halaman diberikan kepada delapan hakim MK yang mengadili dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000