RUU DKJ Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keputusan Presiden
Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang agar RUU DKJ dapat disetujui dan disahkan.
JAKARTA, KOMPAS – Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Meski UU DKJ telah disahkan, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah dan peraturan presiden serta keputusan presiden diterbitkan.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ disahkan, karena dinilai belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Saat Rapat Paripurna DPR Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada semua peserta sidang agar RUU DKJ dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.
”Saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui? Setuju ya?” kata Puan.
Baca juga: Bentuk Kota Aglomerasi, Ajak Bicara Pemda Se-Jabodetabekjur
Kemudian, Puan mengetuk palu sidang yang menandai pengesahan RUU menjadi undang-undang. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.
Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, ibu kota saat ini masih Jakarta meskipun UU DKJ sudah berlaku. Sebab, pemindahan ibu kota dapat dilakukan setelah adanya keppres yang diteken presiden.
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Ibu Kota Negara, Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Namun, Baidowi tidak mengetahui detail kapan rencana pemindahan ibu kota tersebut. Saat ini, pembangunan masih berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ”Perpindahan ibu kota itu, kan, menunggu keputusan presiden, meskipun hari ini UU DKJ sudah berlaku,” ucap Baidowi.
Masa transisi pemindahan
Saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU DKJ, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah dan DPR telah memiliki visi yang sama. Setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta harus tetap dilekatkan status kekhususan sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto Indonesia.
”Wujud komitmen bersama untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran kue ekonomi yang besar, yang mampu membangkitkan aktivitas ekonomi bukan hanya di Jakarta ataupun Indonesia, bahkan justru menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara dan dunia,” ungkap Tito.
Tentang masa transisi adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden lewat produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres maupun keppres.
Untuk itu, perkembangan Jakarta tidak bisa lepas dari wilayah sekitarnya sehingga dibutuhkan sinkronisasi perencanaan dan pembangunan. Kawasan aglomerasi dan Dewan Aglomerasi diperlukan untuk menangani masalah bersama di Jakarta dan sekitarnya, seperti masalah banjir, transportasi, polusi, dan penanganan sampah.
Tito menegaskan, Dewan Aglomerasi hanya bertugas untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi perencanaan, dan evaluasi, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintahan di daerah.
Terakhir, Tito menyampaikan masalah transisi, bahwa pemerintah, DPR, dan DPD telah sepakat untuk membuat norma masa transisi pemindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap dan seiring dengan pembangunan yang sedang berjalan di IKN.
”Tentang masa transisi adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden lewat produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres maupun keppres,” ujar Tito.
Gubernur dipilih langsung
UU DKJ yang disahkan tersebut terdiri 12 bab dan 73 pasal. Substansi yang termuat salah satunya proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui pemilihan kepala daerah serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.
Sebelumnya, mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ini menuai perdebatan di parlemen. Bahkan, pembahasannya sempat ditunda karena belum ada titik temu antara Panitia Kerja RUU DKJ dari DPR dan pemerintah. Semula ”gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Namun, pemerintah berkukuh, gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat seperti berlaku selama ini.
Selain soal pemilihan gubernur, usulan Dewan Aglomerasi agar dipimpin wakil presiden juga mengundang perdebatan di parlemen. Namun, pada akhirnya, semua sepakat bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ ditunjuk oleh presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai klausul tersebut diatur dalam keputusan presiden.
Fraksi PKS mengusulkan agar Jakarta menjadi kota legislatif, IKN Nusantara menjadi kota eksekutif, dan mencari tempat lain untuk kota yudikatif seperti yang telah dilakukan di Afrika Selatan.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Agtas, UU DKJ akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan susunan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi Jakarta. Penetapan dewan ini akan melalui penerbitan perpres. Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta juga akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung.
Penolakan
Sebelum palu diketuk, Fraksi PKS mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, mengatakan, pembahasan RUU DKJ dilakukan secara tergesa-gesa. Fraksi PKS menilai RUU DKJ belum memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
Baca juga: Di Balik Pembahasan Kilat RUU DKJ, Benarkah Ada Nama Gibran?
Fraksi PKS juga belum melihat adanya kekhususan yang diberikan kepada Jakarta dalam RUU DKJ. Ansory mengatakan, seharusnya ada aturan yang memberikan kekhususan bagi Jakarta, seperti penghapusan pajak yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Batam.
”Fraksi PKS mengusulkan agar Jakarta menjadi kota legislatif, IKN Nusantara menjadi kota eksekutif, dan mencari tempat lain untuk kota yudikatif seperti yang telah dilakukan di Afrika Selatan,” ujar Ansory.