logo Kompas.id
Politik & HukumKerugian Negara Rp 271...
Iklan

Kerugian Negara Rp 271 Triliun, dari Mana Asalnya?

Ada banyak biaya yang masuk dalam kerugian Rp 271 triliun. Selain kerugian ekonomi dan lingkungan, juga biaya pemulihan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, memaparkan perhitungan kerugian negara akibat tambang timah yang tidak direklamasi, Senin (19/2/2024), di Kejaksaan Agung.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, memaparkan perhitungan kerugian negara akibat tambang timah yang tidak direklamasi, Senin (19/2/2024), di Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 dinilai merugikan negara Rp 271 triliun. Nilai itu berasal dari berbagai jenis kerugian yang perlu ditanggung, yakni kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan.

Kejaksaan Agung selaku penyidik sudah menetapkan 16 tersangka, baik dari pihak swasta maupun PT Timah. Kasus timah ini turut menyeret nama-nama populer, seperti suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim, perempuan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000