logo Kompas.id
Politik & HukumIkhtiar Hakim MK Menggali...
Iklan

Ikhtiar Hakim MK Menggali Keadilan Substantif

Baru kali ini MK memberikan ruang bagi para pihak sengketa pilpres untuk menyerahkan kesimpulan. Demi wujudkan keadilan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Suasana saat digelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Sengketa Pemilihan Presiden 2024 segera berakhir. Namun, berbeda dari sidang sengketa hasil di pemilihan presiden sebelumnya, hakim konstitusi memberikan kesempatan para pihak untuk menyerahkan kesimpulan yang berangkat dari segala hal yang terjadi selama persidangan. Bobot kesimpulan dinilai tidak lebih berbobot dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan saat sidang. Meski demikian, melalui penyerahan kesimpulan, hakim konstitusi terlihat ingin mengejar terciptanya keadilan substantif.

Di pengujung sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebelum delapan hakim konstitusi memasuki tahapan rapat permusyawaratan hakim, Jumat (5/4/2024), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengumumkan kesepakatan hakim konstitusi soal dibukanya ruang para pihak terkait perkara untuk mengajukan kesimpulan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000