logo Kompas.id
Politik & HukumSeusai Pemilu, KPK Tetapkan...
Iklan

Seusai Pemilu, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus BPPD Pemkab

”Betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menghadiri Deklarasi Nderek Kyai Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Sidoarjo, Kamis (1/2/2023). Kegiatan dihadiri ribuan pendukung Prabowo-Gibran dari Sidoarjo dan sekitarnya.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menghadiri Deklarasi Nderek Kyai Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Sidoarjo, Kamis (1/2/2023). Kegiatan dihadiri ribuan pendukung Prabowo-Gibran dari Sidoarjo dan sekitarnya.

JAKARTA, KOMPAS - Seusai Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan uang yang dikorupsinya dari kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024), di Jakarta, menyampaikan, KPK menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Penetapan tersangka itu diputuskan penyidik setelah dilakukan analisis terhadap keterangan para saksi ataupun alat bukti lain.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000