Seusai Pemilu, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus BPPD Pemkab
”Betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Seusai Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan uang yang dikorupsinya dari kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024), di Jakarta, menyampaikan, KPK menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Penetapan tersangka itu diputuskan penyidik setelah dilakukan analisis terhadap keterangan para saksi ataupun alat bukti lain.
Menurut Ali Fikri, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta peran dan sangkaan pasalnya. Hal itu menunggu terpenuhinya kecukupan alat bukti oleh tim penyidik.
”Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali.
Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang.
Bupati Sidoarjo yang dimaksud adalah Ahmad Muhdlor Ali. Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024) atau sebelum Pemilu 2024.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap total 11 orang, termasuk sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK juga menangkap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Sidoarjo, pegawai Bank Jatim, ipar Bupati Sidoarjo, dan seorang mahasiswa. Namun, hanya Siska Wati yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait operasi tangkap tangan itu, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penyidik menyita uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023. Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka Siska Wati dan diduga digunakan oleh Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Menikmati aliran dana
Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Bupati Sidoarjo berdasarkan temuan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam perkara tersebut. Dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, disepakati adanya pihak yang mesti diminta pertanggungjawaban karena diduga menikmati aliran sejumlah uang.
Terhadap Bupati Sidoarjo tersebut, lanjut Ali, KPK juga akan mengajukan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk 6 bulan pertama. Tindakan cegah tersebut diperlukan agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Sebab, penyidik memerlukan kehadiran tersangka untuk hadir setiap kali dipanggil penyidik.
Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap kepada publik
Dua bupati sebelumnya korupsi
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang digantikan, yakni Saiful Ilah, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Kepala daerah sebelumnya, Bupati Sidoarjo Win Hendarso, yang menjabat dua periode (2000-2010) juga tersandung kasus korupsi kas daerah senilai Rp 2 miliar (Kompas.id, 31/1/2024).