Presiden: Indikasi Pencucian Uang melalui Aset Kripto Rp 139 Triliun
Melawan TPPU, Presiden tegaskan terus mendorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang bolanya di DPR.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan, penanganan tindak pidana pencucian uang atau TPPU harus komprehensif. Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai, seperti crypto currency, aset virtual non-fungible token atau NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga teknologi kecerdasan artifisial yang digunakan untuk otomatisasi transaksi. Pola baru dibutuhkan karena perubahan teknologi berlangsung sangat cepat.
”Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujar Presiden ketika memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu (17/4/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Presiden Jokowi, berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dollar AS pada tahun 2022 atau setara Rp 139 triliun. ”Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ucap Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jaksa Agung St Burhanuddin, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru.
Hadir pula Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Afif Hasbullah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Mohammed Rycko Amelza Dahniel, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Marthinus Hukom.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah jangan sampai kalah oleh pelaku TPPU yang terus-menerus mencari cara baru. ”Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” kata Presiden.
Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus mewaspadai ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dimonitor dan dicegah. PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait diharapkan dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasi.
Uang negara
Presiden turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan secara maksimal untuk penyelamatan dan pengembalian uang negara. Pemerintah telah mendorong dan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.
”Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucap Presiden.
Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan.
Anggota penuh FATF
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras sehingga Indonesia terpilih menjadi anggota penuh dari Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorist Financing (FATF) sejak Oktober 2023. Menurut Presiden, Indonesia merupakan negara terakhir dari anggota G20 yang menjadi anggota penuh.
Indonesia menjadi anggota penuh ke-40 FATF pada akhir Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis, pada 27 Oktober 2023. ”Kadang saya juga melihat itu malu. Karena, di keanggotaan G20 yang belum masuk tinggal kita saja, yang lain sudah diterima sebagai anggota penuh FATF sehingga ini memang kita harus tepuk tangan untuk kerja keras PPATK dan kementerian lembaga,” ujar Presiden.
Kadang saya juga melihat itu malu. Karena, di keanggotaan G20 yang belum masuk tinggal kita saja, yang lain sudah diterima sebagai anggota penuh FATF sehingga ini memang kita harus tepuk tangan untuk kerja keras PPATK dan kementerian lembaga.
Keanggotaan penuh FATF ini sekaligus merupakan pengakuan dunia internasional terhadap efektivitas regulasi, efektivitas koordinasi, dan efektivitas implementasi di lapangan terhadap antipencucian uang dan juga pendanaan terorisme di Indonesia. Presiden berharap keanggotaan penuh tersebut dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dengan demikian, kredibilitas ekonomi nasional juga semakin meningkat dan persepsi mengenai sistem keuangan semakin baik serta positif. ”Ini penting sekali dan akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita, Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting,” ucap Presiden.
Capaian TPPU diapresiasi
Dalam sambutannya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengapresiasi seluruh pencapaian Komite TPPU selama tahun 2023, antara lain Penetapan dan Kepatuhan Pelaporan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) tahun 2023 yang mencapai 100 persen.
Perlunya ada perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara berkelanjutan.
Pencapaian lainnya adalah pembentukan Satgas TPPU atas 300 surat PPATK; pembentukan tim gabungan PPATK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta strategi kebijakan pelaksanaan Analisis Kolaboratif dalam Penanganan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bersih dan berintegritas melalui Rencana Aksi Stranas TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2023.
Hadi selaku Ketua Komite TPPU juga meluncurkan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap defisiensi nasional dalam efektivitas gerakan APU PPT Indonesia yang menjadi kewajiban follow-up Report Indonesia kepada Sekretariat FATF, serta mitigasi risiko TPPU dan TPPT nasional dan sektoral.
Setelah Indonesia menjadi anggota penuh FATF, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan perlunya ada perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara berkelanjutan.
Selain itu, perlu penguatan kelembagaan internal pada setiap K/L dan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional FATF demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program.
Peringatan 22 Tahun Gerakan APU PPT Indonesia diharapkan dapat lebih memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan APU PPT, serta sebagai wujud nyata konsistensi dan keberlanjutan Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan pihak pelapor serta perwakilan asosiasi penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa serta profesi.