Meski Belum Maksimal, Pemberantasan Judi Daring dengan Satgas Tak Salah Dicoba
Agar holistik dan komprehensif pemberantasannya, pemerintah membentuk satgas terpadu sehingga langkahnya tak sporadis.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya membatasi ruang gerak judi daring, seperti pemblokiran situs-situs hingga rekening, hingga kini dinilai belum terbukti ampuh menurunkan praktik ilegal tersebut. Tidak adanya sistem yang terintegrasi membuat judi daring sulit diberantas meski telah merugikan rakyat kecil. Karena itu, dibentuknya satuan tugas untuk memberantas judi secara holistik dan komprehensif oleh pemerintah patut didukung.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda melihat pemerintah sampai saat ini belum sepenuhnya memberantas judi daring. Upaya memblokir situs dan rekening yang dilakukan pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai masih belum efektif memberantas praktik ilegal tersebut.
Meski situs judi daring telah diblokir, kerap kali muncul pula situs baru. Aliran uang judi daring juga bisa tetap mengalir karena mereka memiliki banyak rekening penampungan deposit judi daring.
”Rekening penampungan deposit judi daring juga dari masyarakat karena ada praktik jual-beli rekening. Walaupun rekening bandar judi daring sudah diblokir, mereka punya cara memindahkan aliran uangnya,” kata Nailul saat dihubungi Jumat (19/4/2024).
Selain itu, Nailul juga melihat ada faktor yang paling berpengaruh sehingga membuat judi daring marak di Indonesia, yakni informasi yang mudah diakses. Banyak influencer, artis, atau konten kreator memperoleh iklan dari penyedia judi daring.
”Judi daring di Indonesia sudah masuk dalam tahapan kronis, di mana hampir semua lini sudah disusupi oleh informasi mengenai judi daring. Informasi mengenai judi daring inilah yang harus dipotong. Di semua media sosial, terdapat iklan promosi judi daring yang diiklankan melalui advertising, influencer, dan content creator,” katanya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan Kompas pada 19 April 2024, pemerintah mengakui judi daring sulit diberantas meski merugikan rakyat kecil karena kementerian dan lembaga bekerja sendiri-sendiri. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana memberantas judi daring secara lebih holistik. Satuan tugas lintas instansi pun direncanakan akan segera dibentuk.
Muncul situs baru
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi daring. Selama ini, Kemenkominfo bisa memblokir situs judi daring. Namun, kerap kali setelah diblokir muncul situs baru.
”Jadi, orang tutup (situs judi daring) di sini, muncul (situs) pakai nama lain,” ujar Budi Arie.
Selain itu, meski situs judi sudah diblokir, aliran uang judi daring terus mengalir. OJK bisa memblokir, tetapi tak bisa membuka atau membekukan rekening. Hal itu mesti dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, satgas diharapkan dapat memberantas judi daring secara holistik dan komprehensif.
Budi Arie menuturkan, perputaran uang judi daring di Indonesia sepanjang 2023—menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—mencapai Rp 327 triliun. Omzet sebesar ini dinilainya sangat merugikan rakyat kecil. ”Tahun ini saja saya sampaikan di awal rapat tadi, empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita, negara ini, harus seriuslah,” ujarnya.
Untuk memberantas judi daring dan menangkap bandarnya, lanjutnya, Satgas nantinya akan beranggotakan aparat penegak hukum, Kemenkominfo, OJK, PPATK, dan lainnya. Adapun koordinatornya kemungkinan akan dijabat oleh Menko Polhukam (Kompas.id, 19/4/2024).
Sebelumnya, harian Kompas telah menerbitkan hasil liputan investigasi mengenai fenomena judi daring di Indonesia yang dikendalikan dari Kamboja. Hasil investigasi yang terbit pada 14-15 Desember 2023 itu juga mengungkap praktik jual-beli rekening bank di Indonesia sebagai penampung dana aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan laporan perbankan sepanjang tahun 2023, PPATK mendeteksi terdapat 12.079 rekening penampungan deposit judi daring yang disinyalir dihimpun dari masyarakat melalui praktik jual-beli rekening. Sementara itu, total nominal transaksi keuangan yang terkait dengan judi daring antara tahun 2017 dan 2023 lebih dari Rp 500 triliun (Kompas.id, 14/12/2023).
”Kita memang tidak punya sistem terintegrasi, seperti nomor rekening dengan NIK, beberapa nomor kependudukan lainnya, nomor seri pajak, dannomor handphone.
Terkait praktik jual-beli rekening bank di Indonesia sebagai penampung dana aktivitas perjudian daring, Nailul berpendapat hal tersebut karena tidak ada sistem terintegrasi yang saling memuat informasi nasabah. Celah tersebut dimanfaatkan bandar judi daring untuk memiliki memiliki rekening penampungan deposit judi daring.
”Kita memang tidak punya sistem terintegrasi seperti nomor rekening dengan NIK, beberapa nomor kependudukan lainnya, nomor seri pajak, dan nomor handphone. Kita tidak punya hal tersebut karena berdiri sendiri atau masing-masing. Lebih susah lagi karena ada jual data pribadi masyarakat,” kata Nailul.
Langkah tepat
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha berpendapat, meskipun pemerintah sudah lama menyatakan Indonesia mengalami kondisi darurat judi daring, peredaran judi daring bukannya menurun malah semakin meluas. Korbannya menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk siswa SD dan SMP juga ada yang mengalami kecanduan judi daring.
Pratama menyatakan, pembentukan satgas pemberantasan judi daring merupakan langkah yang tepat diambil oleh pemerintah karena selama ini masing-masing pihak melakukan tindakan pemberantasan judi daring. Kementerian/lembaga terkait masih secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksi dari masing-masing, tanpa ada suatu pihak yang mengorkestrasikan tindakan. Hasilnya, tindakan pemberantasan judi online menjadi kurang efektif karena tidak terkoordinasi dengan baik.
”Karena seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan judi daring akan memiliki suatu kelembagaan yang duduk bersama dan berbagi data serta mengoordinasikan tindakan yang perlu diambil, langkah pemberantasannya bukan lagi dengan langkah sporadis dari masing-masing kementerian/lembaga. Namun, menjadi sebuah langkah yang terstruktur dan dilakukan bersamaan oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Pratama berharap langkah yang akan diambil pemerintah itu dapat membuat penyebaran judi online bisa ditekan bahkan dihentikan. Dengan pembentukan satgas pemberantasan judi daring tersebut, langkah pemerintah dalam akan lebih optimal.