Anies-Muhaimin Hormati Apa Pun Putusan MK, Minta Pendukung Jaga Ketertiban
Anies-Muhaimin berharap hakim konstitusi menunjukkan sikap kenegarawanan dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar menegaskan akan menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Selain berharap hakim konstitusi menunjukkan sikap kenegarawanan mereka, Anies dan Muhaimin juga meminta masyarakat, khususnya para pendukung, untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi segala aturan dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada Senin (22/4/2024). Menurut rencana, Anies dan Muhaimin akan hadir dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, tersebut.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ditemui seusai kegiatan Halalbihalal Idul Fitri Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin di Jakarta, Minggu (21/4/2024), Anies mengaku akan menghormati apa pun putusan MK. Anies juga tidak mau berspekulasi mengenai putusan yang akan diambil dan menyerahkan sepenuhnya kepada delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara PHPU pilpres.
”Kami menunggu, kami akan lihat hasilnya nanti. Persiapan, ya, mendengarkan aja besok. Enggak ada hal khusus,” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya meminta semua pihak, tak terkecuali para pendukungnya, untuk menunggu putusan MK yang akan dibacakan pada Senin esok. Tak hanya itu, ia juga mengimbau para pendukungnya yang akan berunjuk rasa untuk tetap menjaga ketertiban dan mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
”Jadi, siapa pun di mana pun, yang akan melakukan kegiatan menyampaikan pendapat, menyampaikan pikiran, pandangan, berkumpul, harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum dan etika,” kata Anies.
Sebelumnya, Anies menyampaikan keyakinan putusan MK akan berdampak pada perjalanan kehidupan bernegara. ”Kita tahu bahwa putusan MK ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan Anies, Muhaimin juga menegaskan akan menghormati apa pun putusan hakim konstitusi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap putusan tersebut dapat bermanfaat bagi masa depan Indonesia.
”Kami pasrahkan kepada MK. Kami sudah mengajukan semua logika dan tentu semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan dan juga para ahli dan juga para sahabat MK untuk menjadi bagian dari pertimbangan. Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan dan melihat Indonesia masa depan,” kata Muhaimin.
Anies-Muhaimin merupakan salah satu pemohon perkara PHPU Pilpres 2024. Pasangan capres dan cawapres yang diusung Partai Nasdem, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menganggap banyak kecurangan yang mewarnai tahapan pilpres, termasuk saat pemungutan suara 14 Februari lalu. Selain meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau hanya Gibran dalam Pilpres 2024. Keputusan KPU No 360/2024 salah satunya memuat raihan suara ketiga capres-cawapres yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran menang atas dua pasangan lainnya dengan 92.214.691 suara sah nasional.
Kami sudah mengajukan semua logika dan tentu semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan dan juga para ahli dan juga para sahabat MK untuk menjadi bagian dari pertimbangan. Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan dan melihat Indonesia masa depan.
Tim Hukum Anies-Muhaimin mengungkap, kecurangan di antaranya berupa pelibatan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penyalahgunaan anggaran negara.
Tim Anies-Muhaimin juga mempersoalkan 11 tindakan yang dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu bebas, jujur, dan adil. Salah satunya KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum.
Selain itu, intervensi kekuasaan terhadap penyelenggara pemilu, nepotisme dengan memanfaatkan lembaga kepresidenan, serta pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif untuk pemenangan Prabowo-Gibran. Kemudian, pelibatan aparatur negara dan kepala desa untuk memenangkan Prabowo-Gibran, intervensi istana, politisasi bantuan sosial, serta kenaikan gaji dan tunjangan Bawaslu pada masa kritis pemilu.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, optimistis permohonan mereka akan dikabulkan oleh hakim konstitusi. Para hakim konstitusi diyakini akan berani menyuarakan keadilan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menerima bukti-bukti selama persidangan.
”Kami akan tetap menghormati putusan MK tersebut dan apa pun kemungkinan hasil yang akan dibacakan pada Senin besok sudah siap dihadapi,” ujar Ari.