logo Kompas.id
Politik & HukumSetelah Mobil, Kejagung Bidik ...
Iklan

Setelah Mobil, Kejagung Bidik Pencucian Uang Tambang Timah seperti Smelter

Lima perusahaan pengolah timah disita termasuk smelter. Namun, belum semua pemiliknya ditetapkan jadi tersangka baru.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Perusahaan PT Refined Bangka Tin beserta aset di dalamnya disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Senin (22/4/2024).
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Perusahaan PT Refined Bangka Tin beserta aset di dalamnya disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Senin (22/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Smelter atau fasilitas pemrosesan pemurnian timah milik beberapa perusahaan yang disita penyidik diduga merupakan pencucian uang kegiatan penambangan ilegal timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk dalam kurun 2015-2022. Penyidik memastikan akan terus menelusuri aset milik tersangka yang diduga hasil tindak pidana, termasuk aset berupa pesawat jet.

Pada Senin (22/4/2024), tim penyidik bersama tim dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyita fasilitas pemrosesan timah atau smelter PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penyitaan tersebut merupakan kelanjutan proses penelusuran aset di Provinsi Bangka Belitung yang terkait kasus penambangan timah ilegal di wilayah di IUP PT Timah Tbk.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000