logo Kompas.id
Politik & HukumKemenangan Pasangan...
Iklan

Kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran Sah

Putusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 diwarnai pendapat berbeda dari tiga hakim.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjelang penyampaian pidato kemenangan Prabowo-Gibran di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjelang penyampaian pidato kemenangan Prabowo-Gibran di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK yang diiringi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim ini mengabsahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.

Baru kali ini ada pendapat berbeda dalam putusan MK terkait sengketa hasil pilpres. Dalam putusannya, MK juga menyampaikan catatan untuk perbaikan pemilu ke depan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000