MK Nilai Pencalonan Gibran Sah, Intervensi Presiden Tak Terbukti
MK menilai penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan ketentuan. Intervensi Presiden juga tak terbukti.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menilai proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan peserta Pemilihan Presiden 2024 tidak melanggar hukum. Sebab, putusan MK terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden memang harus segera dilaksanakan. Penundaan penetapan pasangan kandidat karena harus menunggu revisi peraturan KPU justru berpotensi melanggar hak warga negara untuk mencalonkan diri.
”Apabila KPU tidak langsung melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak kosntitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pada 16 Oktober 2023, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari semula minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun dan atau sudah/sedang berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan itu dijatuhkan ketika tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah dimulai.
Apabila KPU tidak langsung melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak kosntitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun, kala itu KPU tidak segera mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU No 19/2023 itu baru diubah menjadi PKPU No 23 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023 karena KPU harus melalui proses konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
Sebelum PKPU No 19/2023 diubah, tepatnya pada 25 Oktober 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. KPU juga melanjutkan pengajuan Gibran dengan proses selanjutnya, termasuk verifikasi dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai salah satu pasangan capres-cawapres peserta pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tindakan hukum KPU melakukan verifikasi persyaratan pasangan calon pada 28 Oktober 2023 tersebut sudah sesuai dengan Pasal 169 huruf I UU Pemilu yang sudah dimaknai oleh MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, KPU telah menjadikan putusan MK Nomor 90/2023 tersebut sebagai acuan untuk menyatakan terpenuhi persyaratan bakal capres-cawapres.
MK juga menilai KPU telah secara jujur menyampaikan kepada semua partai politik peserta pemilu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat putusan MK tersebut. KPU juga dinilai telah secara adil menerapkan persyaratan yang sama kepada semua bakal pasangan calon.
”Oleh karena itu, MK menilai tindakan termohon (KPU) dalam menerapkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Arief.
Dalam persidangan, MK juga menemukan bahwa KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang disyaratkan untuk menerapkan putusan Nomor 90/2023 dengan mengubah PKPU No 19/2023 menjadi PKPU No 23/2023. Secara substansi, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan KPU dalam keputusan KPU Nomor 1378/2023 dan PKPU No 23/2023 dinilai telah sesuai dengan perintah MK.
Berkenaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar etik saat memproses pencalonan Gibran, menurut MK, substansi putusan DKPP tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi serta pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU. Sebab, DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK No 90/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
MK juga mencatat bahwa tidak ada satu pun pasangan capres-cawapres yang mengajukan keberatan atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Saat itu, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang kini mengajukan permohonan sengketa hasil pilpres tidak mengajukan keberatan.
Tidak terbukti
Dalam pertimbangannya, MK juga menyampaikan tidak ada bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam putusan perubahan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Hakim menyatakan bahwa MK sudah berkali-kali menegaskan tentang latar belakang dan pemberlakuan putusan Nomor 90/2023 di dalam Putusan Nomor 141, 145, dan 150. Oleh karena itu, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon menjadi ranah pengujian norma dan hal itu sudah diputus MK dalam perkara pengujian undang-undang.
Berkenaan dalil adanya intervensi, MK mendasarkan pada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang sudah menyatakan adanya pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman, Ketua MK saat itu, dari jabatannya. Namun, putusan MKMK tersebut tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup meyakinkan MK bahwa telah terjadi nepotisme dan penyalahgunaan wewenang Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon. MK juga mengutip putusan MKMK yang menyatakan tidak berwenang membatalkan putusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres.
Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, melainkan lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.
”Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024,” kata Arief.