logo Kompas.id
Politik & HukumPasca-putusan MK, Aturan Main ...
Iklan

Pasca-putusan MK, Aturan Main Perlu Disempurnakan, Apa Saja?

Putusan MK terkait perselisihan pilpres sisakan sejumlah catatan yang harus diperbaiki aturannya agar tak terulang lagi.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 7 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi, Suhartoyo (empat dari kiri), didampingi hakim konstitusi lainnya (kiri ke kanan), Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, membuka sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi, Suhartoyo (empat dari kiri), didampingi hakim konstitusi lainnya (kiri ke kanan), Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, membuka sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden menyisakan sejumlah catatan perbaikan aturan main pemilu. Pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu perlu segera merevisi Undang-Undang Pemilu beserta aturan teknis agar problem-problem yang muncul saat Pilpres 2024 tidak kembali terulang.

Dalam pertimbangan hukum di putusan terkait perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa catatan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilihan umum mendatang. Beberapa di antaranya terkait kampanye, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bantuan sosial, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000