PBNU Ajak Seluruh Elemen Bangsa Akhiri Perseteruan Pilpres 2024
Pascaputusan MK, PBNU mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengakhiri perseteruan pilpres dan memulai islah.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyerukan kepada seluruh pihak agar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Seluruh elemen bangsa diharapkan dapat mengakhiri polemik serta perbedaan pendapat terkait hasil pilpres serta memulai islah, berkonsolidasi demi kebaikan bersama.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf mengatakan, semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) yang telah dibacakan Senin (22/4/2024). Putusan itu merupakan solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat untuk mengakhiri sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Oleh karena itu, PBNU mengajak seluruh warga nahdliyin dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk dapat menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dan diteguhkan melalui putusan MK. Masyarakat mesti mengedepankan semangat bertindak seimbang, berperilaku moderat, bersikap toleran, serta bertindak adil dan proporsional dalam melihat putusan itu.
”PBNU mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pilpres yang telah berjalan dan memulai lembaran islah (perdamaian) seiring dengan dibacakannya putusan MK sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Di sisi lain, lanjut Saifullah, PBNU mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pilpres 2024. Hal ini mengingat ada beberapa catatan yang disampaikan oleh hakim konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan itu. Sejumlah pertimbangan hukum itu mesti dilaksanakan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Doakan pemimpin terpilih
Atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, PBNU pun mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang segera ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres terpilih. Prabowo-Gibran telah menerima mandat rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
PBNU mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pilpres yang telah berjalan dan memulai lembaran islah (perdamaian) seiring dengan dibacakannya putusan MK.
”Kami mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa bangsa dan negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur, dan bermartabat,” ujar Saifullah.
Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Senin (22/4/2024), MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud. MK menilai, seluruh dalil yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 itu tidak terbukti di persidangan.
Namun, tiga dari delapan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MK tersebut. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, putusan MK tersebut memiliki konsekuensi bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. KPU pun segera melanjutkan tahapan pilpres dengan menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.