Dukung Pembentukan Satgas Judi Daring, Polri Diminta Sasar Bandar
Proses hukum perjudian dinilai hanya menyasar operator, sementara bandar belum tersentuh.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI mendukung pembentukan satuan tugas pemberantasan judi daring yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga. Di sisi lain, kepolisian diharapkan mengejar bandar judi daring, bukan sekadar operator di tingkat bawah, melainkan petingginya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi daring yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga. Pembentukan satgas tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo karena judi daring telah meresahkan masyarakat dan berdampak buruk kepada generasi muda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/4/2024), mengatakan, Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum, terutama untuk kasus perjudian. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian.
”Dengan adanya satgas judi online dalam rangka mengoptimalkan penanganan judi online, tentu sinergi dan kolaborasi adalah untuk mencapai tujuan lebih optimal. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, ada stakeholder yang harus dilakukan secara kolaboratif,” kata Trunoyudo.
Dengan adanya satgas judi online dalam rangka mengoptimalkan penanganan judi online, tentu sinergi dan kolaborasi adalah untuk mencapai tujuan lebih optimal. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, ada stakeholder yang harus dilakukan secara kolaboratif.
Menurut Trunoyudo, sepanjang triwulan I-2024, kepolisian menangani 792 kasus di seluruh Indonesia dengan 1.158 tersangka. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023, yakni sebanyak 1.196 kasus dengan 1.987 orang tersangka.
Adapun sepanjang 2023, kepolisian menindak perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring sebanyak 2.459 perkara. Masih pada 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 10.056 situs judi daring dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 1.229 rekening judi senilai Rp 161,3 miliar.
805.923 konten judi ditutup
Sebelumnya, Hadi mengatakan, sepanjang 2023, terdapat 3,2 juta orang di Indonesia yang bermain judi daring dengan perputaran uang secara agregat mencapai Rp 327 triliun. Sekitar 80 persen di antaranya bermain judi dengan nilai di bawah Rp 100.000.
Nilai uang yang beredar dari judi daring sudah mencapai Rp 100 triliun. Di lain pihak, hingga saat ini Kemenkominfo sudah menutup 805.923 konten judi daring.
Adapun selama tiga bulan pertama tahun ini, nilai uang yang beredar dari judi daring sudah mencapai Rp 100 triliun. Di lain pihak, hingga saat ini Kemenkominfo sudah menutup 805.923 konten judi daring.
Sasar bandar
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, judi daring merupakan jenis teknologi siber yang berkembang karena perkembangan teknologi siber yang cepat. Jika dua dasawarsa yang lalu kepolisian cukup berhasil memberantas judi togel, saat ini kepolisian dihadapkan pada tantangan yang berbeda karena judi daring tidak dibatasi oleh batas-batas negara.
Di sisi lain, lanjut Bambang, penegakan hukum oleh kepolisian selama 2 tahun terakhir dinilai hanya menyasar pengecer dan konsumen di tingkat bawah meski secara jumlah kasus sangat banyak. Sementara para bandar judi tidak tersentuh.
Pembentukan satgas judi online ini memang sudah seharusnya dan mestinya lebih cepat. Sebab, dalam 2 tahun terakhir ini nilainya sangat besar. Selain itu, berembus keterlibatan oknum di kepolisian di judi online, semisal terkait konsorsium 303 yang sampai sekarang tidak jelas penanganannya.
Menurut Bambang, jika kepolisian serius, bandar judi itu bisa dideteksi keberadaannya. Meski ada kemungkinan bandar judi itu berada di luar negeri, kepolisian tetap bisa mengejarnya dengan bantuan Interpol.
”Maka, pembentukan satgas judi online ini memang sudah seharusnya dan mestinya lebih cepat. Sebab, dalam 2 tahun terakhir ini nilainya sangat besar. Selain itu, berembus keterlibatan oknum di kepolisian di judi online, semisal terkait konsorsium 303 yang sampai sekarang tidak jelas penanganannya,” tutur Bambang.
Menurut Bambang, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah menghentikan judi daring agar tidak bisa beroperasi di Indonesia. Hal itu bisa dilakukan dengan membuka rekening mencurigakan sebagaimana telah diungkap oleh PPATK. Sebab, meskipun peladen dari situs judi daring berada di luar negeri, transaksinya tetap dilakukan di Indonesia.
Sejalan dengan itu, penegakan hukum mesti dilakukan dengan menyasar pada akar masalah, yaitu menangkap bandar judi daring. Sebab, tanpa itu, maka judi daring akan selalu ada. (NAD)