Lolos Verifikasi Administrasi, DKPP Proses Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melanjutkan verifikasi materiil pengaduan dugaan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN. Apabila memenuhi syarat, sidang akan dilakukan tertutup.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Laporan pengaduan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari kini lolos verifikasi administrasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Prosesnya berlanjut ke verifikasi materiil. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan oleh DKPP meskipun secara tertutup.
Adapun DKPP memproses laporan masyarakat mengenai dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sebelum memasuki tahap persidangan, laporan akan diverifikasi terlebih dahulu, baik secara administrasi maupun materiil.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, pengaduan dugaan tindak asusila Hasyim sudah melewati proses verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Proses berikutnya adalah verifikasi materiil.
”Untuk pengaduan dimaksud sudah dilakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan untuk verifikasi materiil masih dalam proses,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/4/2024).
”Untuk pengaduan dimaksud sudah dilakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan untuk verifikasi materiil masih dalam proses”
Dalam menangani aduan dugaan pelanggaran tindak asusila, apabila memenuhi syarat materiil, DKPP bakal melakukan sidang pemeriksaan secara tertutup. ”Terhadap suatu pengaduan dugaan pelanggaran asusila jika nantinya memenuhi syarat materiil dan disidangkan, maka sesuai ketentuan sidang pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup,” tambahnya.
”Terhadap suatu pengaduan dugaan pelanggaran asusila jika nantinya memenuhi syarat materiil dan disidangkan, maka sesuai ketentuan sidang pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup”
Hingga kini, DKPP tengah memproses 218 pengaduan yang diajukan sejak Januari 2024. Sebanyak 143 pengaduan di antaranya masih dalam proses di bagian pengaduan DKPP. Pada intinya, DKPP selalu menindaklanjuti tiap pengaduan yang masuk.
Berulang
Sebelumnya, Hasyim juga pernah diadukan atas kasus etik yang sama bertajuk ”wanita emas” pada akhir 2022. Hasnaeni melaporkan Hasyim atas dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan itu berujung DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada April 2023.
"Hasyim juga pernah diadukan atas kasus etik yang sama bertajuk ”wanita emas” pada akhir 2022. Hasnaeni melaporkan Hasyim atas dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan itu berujung DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada April 2023"
Berselang setahun setelah putusan etik, Hasyim kembali dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN. Perwakilan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) melaporkan dugaan tersebut pada Kamis (17/4/2024). Hasyim disebut melakukan tindak asusila secara berulang.
"Hasyim disebut berjanji dan memanipulasi informasi untuk merayu anggota PPLN itu demi memenuhi kepentingan pribadinya"
Kuasa hukum korban dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan, menyebutkan, Hasyim terlibat dalam hubungan dengan relasi kuasa yang tidak setara dengan seorang anggota PPLN. Sejak pertama kali bertemu pada Agustus 2023, Hasyim diduga berupaya untuk mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Hasyim disebut berjanji dan memanipulasi informasi untuk merayu anggota PPLN itu demi memenuhi kepentingan pribadinya. Atas hal itu, Hasyim disebut telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, hingga kini, Hasyim belum mau buka suara soal kasus dugaan tindak asusila yang menerpanya. Ia menyatakan akan menunggu waktu yang tepat untuk menjawab pertanyaan publik mengenai hal tersebut. ”Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf, ya,” ungkapnya, Kamis (18/4/2024) lalu.